HUT RI, Gubernur Sumbar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

HUT RI, Gubernur Sumbar Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Pengibaran bendera merah putih di puncak Gunung Kasumbo. (Foto: Prokopim Tanah Datar)

Langgam.id - Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menghimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

"Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh. Mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus nanti," himbau Mahyeldi saat membuka acara Festival Kuliner Minangkabau dan Senam Bersama Car Free Day di Padang, Minggu (28/7/2024).

Mahyeldi menyebut, himbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun bunyi dari Pasal 7 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut adalah "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".

Selain mengibarkan Bendera Negara, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya tentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

"Kita telah terbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa mempedomani itu," ungkap Mahyeldi dikutip dari Adpsb.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

"Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari," tuturnya.

Diketahui, dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke-79, Pemprov Sumbar telah menyiapkan lebih kurang 40 kegiatan. Sebagian diantaranya, terbuka untuk masyarakat umum. (*/Fs)

Baca Juga

Pemulihan Pasar Payakumbuh, Gubernur Minta Pemko Ambil Langkah Tegas dan Terukur
Pemulihan Pasar Payakumbuh, Gubernur Minta Pemko Ambil Langkah Tegas dan Terukur
Gubernur Mahyeldi Resmikan Graha Wakaf AR Risalah, Gedung Wakaf Pertama di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Graha Wakaf AR Risalah, Gedung Wakaf Pertama di Sumbar
Gubernur Sumbar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Gubernur Sumbar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Forum Iklim di Bali, Gubernur Mahyeldi Paparkan Capaian Perhutanan Sosial Sumbar
Forum Iklim di Bali, Gubernur Mahyeldi Paparkan Capaian Perhutanan Sosial Sumbar
Masyarakat Kampung Adat Sijunjung mengusung tema pejuang pangan dan lingkungan dalam pawai kemerdekaan dalam memeriahkan HUT RI ke 80 tahun
Pawai Kemerdekaan, Kampung Adat Sijunjung Serukan Perang Melawan Kejahatan Lingkungan
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengenakan pakaian adat khas Minangkabau, saat upacara HUT ke-80 RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). instagram/puanmaharani
Upacara HUT RI, Puan-Mensesneg Kenakan Pakaian Minangkabau