Langgam.id– Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan, tambang emas ilegal tidak bisa dibiarkan. Selain melanggar aturan, aktivitas ini juga berdampak kepada kerusakan lingkungan hingga keselamatan masyarakat.
Maka itu, ia mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumbar.
“Kalau sesuai aturan tentu harus diproses hukum. Karena ini menyangkut pelanggaran undang-undang,” kata Mahyeldi diwawancarai wartawan usai penyembelihan hewan kurban di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumbar, Rabu (27/5/2026).
Mahyeldi tidak menampik pemerintah provinsi banyak menerima laporan terkait aktivitas tambang emas ilegal. Mulai lokasi tambang yang menelan korban jiwa, longsor, hingga kecelakaan lainya.
“Kemarin kita lihat langsung ke lapangan. Sudah ada korban meninggal, longsor, dan kejadian lainnya. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam menindak aktivitas ilegal.
“Kalau ada pelanggaran hukum tentu penegak hukum harus turun. Itu memang tugas mereka,” ujar Mahyeldi sembari menambahkan pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia mengklaim melalui WPR ini, aktivitas tambang masyarakat bisa berjalan sesuai aturan dan tidak lagi ilegal. “Kita ingin tambang rakyat nantinya punya izin resmi dan dikelola masyarakat setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Sumbar Senin (25/5/2026). Dalam penertiban itu, petugas hanya membakar dua unit kapal kayu berukuran besar.
Disinyalir, kapal tersebut digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Hanya saja, tidak ada satu pun pelaku yang diamankan, mulai penggerebekan di Kabupaten Solok, Kota Solok hingga Kabupaten Sijunjung. (WAN)





