Hujan Deras Guyur Padang, Perumahan Jondul Rawang Banjir Lagi

banjir jondul rawang padang

Ilustrasi banjir. [pixabay]

Langgam.id – Hujan deras yang mengguyur Kota Padang kembali menyebabkan banjir di sejumlah lokasi termasuk Perumahan Jondul Rawang, Padang Selatan. Banjir mulai menggenangi jalan dan rumah warga di kawasan itu sejak sore.

Salah seorang warga menyebut genangan air mulai naik sejak pukul 16.20.WIB, Selasa (28/11/2021).

“Banjir sudah mulai naik sekitar pukul 16.20 WIB. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan surut,” ujar Tina, salah seorang warga yang rumahnya terendam banjir.

Ia menyebut, ketinggian air sudah mencapai 30-40 centimeter.

“Tapi di sini memang langganan banjir. Hujan sebentar sudah langsung naik (banjir),” ujarnya.

Hingga pukul 17.30 WIB, hujan yang mengguyur Kota Padang belum kunjung reda. Warga di kawasan itu mulai mengamankan barang-barang mereka dan mengantisipasi banjir lebih parah.

“Kita juga di sini mulai menaikan barang ke tempat yang lebih tinggi agar tidak terendam,” kata dia.

Diketahui, perumahan ini merupakan salah satu lokasi langganan banjir di Padang. Hujan dengan intensitas lebat dan dalam waktu yang cukup lama biasanya membuat kawasan itu terendam banjir hingga 1 meter.

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat