Hormati PPKM Darurat, DPRD Padang Akhirnya Tunda Kunker ke Pekanbaru

DPRD Padang

Kantor DPRD Padang. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akhirnya memutuskan menunda agenda kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau karena PPKM Darurat. Sebelumnya direncanakan keberangkatan kunjungan dilakukan hari ini, Selasa (13/7/2021).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang Mastilizal Aye mengatakan pihaknya memutuskan menunda kunjungan kerja karena menghormati kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang yang mulai efektif hari ini.

"BK DPRD Padang akhirnya menunda kunjungan kerja ke Pekanbaru, alasannya PPKM ini, kita menghormatinya apalagi kita punya badan kehormatan yang tugasnya menjaga etika anggota DPRD Kota Padang," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, Anggota DPRD Padang Malah Kunker ke Pekanbaru

Menurutnya tidak bagus anggota DPRD Padang melakukan perjalanan kunjungan kerja di masa PPKM. Apalagi masyarakat dilarang berkegiatan dan ada pembatasan sementara anggota DPRD yang tugasnya mengawal kode etik malah melakukan perjalanan.

"Jadi berdasarkan itu dan juga, berdasarkan Instruksi menteri dalam negeri dan berdasarkan SE Walikota Padang BK memutuskan menunda kunjungan kerja," ujarnya.

Sebelumnya diketahui BK DPRD Padang akan melakukan perjalanan itu dalam rangka mempertajam wawasan keanggotaan lembaga serta pengayaan pada lembaga.

Daerah yang dituju Kota Pekanbaru juga sudah menyatakan kesediaan menerima kunjungan dari DPRD Padang. Semua kegiatan juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Perjalanan lewat jalan darat itu awalnya direncanakan diikuti oleh lima orang anggota BK ditambah empat pimpinan DPRD dan beberapa sekretariat. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar