Hingga Agustus, 4 Tersangka Penyimpangan BBM di Pessel Ditangkap

evaluasi-distribusi-bbm-subsidi-wagub-sumbar-lebih-tepat-sasaran

Ilustrasi BBM. [Foto: Skitterphoto/pixabay.com]

Langgam.id – Sejak Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pesisir Selatan. Teranyar, penangkapan 3.552 liter bio solar jelang kenaikan BBM yang diumumkan pemerintah, Sabtu (3/9/2022).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, sejak awal 2022, pihaknya menerima tiga laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

“Total, sudah empat tersangka yang diamankan,” kata Novianto Taryono saat merilis penangkapan 3.552 liter bio solar di wilayah hukumnya.

Penangkapan sekitar 3.552 liter bio solar oleh jajaran Polres Pesisir Selatan berlangsung di tengah hiruk pikuk jelang kenaikan harga BBM. Tepatnya, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

BBM jenis bio solar yang diamankan diduga akan ditimbun jelang kenaikan harga. Polisi mengamankan tersangka berinisial I dan satu unit mobil pick up.

Pihak Polres Pesisir Selatan menyebut, BBM didapatkan tersangka I melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pengumpulan dilakukan tersangka selama tiga hari, yakni 29, 30 dan 31 Agustus.

BBM subsidi pemerintah itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik berinisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan jajaran Polres Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan mengingatkan, masyarakat agar menghentikan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ingin berurusan dengan hukum. BBM subsidi, lanjutnya, diperuntukkan subsidi BBM bagi masyarakat kecil.

Baca Juga: Penimbunan BBM di Pessel, 3.552 Liter Bio Solar Diamankan

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

—–

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat
Mantan Bupati Solok 2 Periode Gusmal Wafat