Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, selama operasi yustisi dilakukan sejak 5 Oktober 2020 hingga 5 Mei 2021, tercatat denda yang didapat dari kegiatan itu senilai Rp80 juta.
Toni menambahkan, bahwa sasaran operasi ini yaitu 77.611 orang, 1.578 tempat atau pelaku usaha, dan penyelenggaraan kegiatan 534 tempat.
Kemudian terang Toni, untuk jenis pelanggaran selama operasi yustisi tersebut yaitu tidak pakai masker sebanyak 77.442, tidak isolasi mandiri 174, tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) 2.096.
“215 tempat usaha dihentikan karena tidak patuh prokes. Teguran tertulis 1.612, sanksi kerja sosial 74.763, dan pembubaran kegiatan 450,” ujar Toni seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (8/5/2021).
Toni mengharapkan agar Perda Nomor 06 Tahun 2020 dapat direvisi kembali yang dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Apalagi terang Toni, pihaknya juga telah menyiapkan sel tahanan hingga di tingkat Polsek untuk pelanggar prokes tersebut.
“Kami di jajaran, sudah saya perintahkan bukan sistim hunting lagi, tapi kita buru dan cari terhadap orang yang melanggar prokes," ucapnya.
Oleh karena itu, Toni mengharapkan dukungan Forkopimda sehingga bisa bersama-sama menekan angka positif covid-19 di Sumbar. (*/yki)