Langgam.id - Bupati Kabupaten Solok, Epyadrdi Asda mengeklaim ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Tirta Investama atau Aqua Solok.
Menurut Epyardi, temuan indikasi pelanggaran hukum itu merupakan hasil investigasi sejumlah SKPD yang juga disaksikan Inspektorat.
"Pemerintah daerah dengan beberapa SKPD terkait telah melakukan investigasi yang juga di saksikan Inspektorat kepada PT Tirta Investama, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, Kerjasama dengan CV Elmas Sentosa Abadi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah," ujar Epyardi dikutip dari situs resmi milik Pemkab Solok, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan hal itu, menurut Epyardi, bahwa ia akan memanggil kembali pihak management perusahaan untuk berdiskusi mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama, terasuk soal PHK.
"Saya berjanji akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk memperoleh kembali hak-hak pekerja," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Aqua kembali menemui Bupati Solok, Epyardi Asda terkait PHK terhadap seratusan karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Aqua Solok, Fuad Zaki menjelaskan kronologis kejadian, bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja, ada empat orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara dijemput ke rumah masing-masing.
"Namun, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kontrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja dikembalikan lagi ke posisi semula," ujar Fuad.
Baca juga: Serikat Pekerja Aqua Solok: Baru 4 Orang Kembali Bekerja dari 101 Karyawan yang di-PHK
Faud mengaku, meskipun sudah ada panggilan kerja terhadap 101 karyawan yang di-PHK dari Aqua Solok, tapi manajemen memberikan syarat-syarat yang mereka nilai sangat merugikan para pekerja.
—