Hasil Forensik, Afif Maulana Alami Luka Intravital

Hasil Forensik, Afif Maulana Alami Luka Intravital

Ilustrasi Kematian Afif Ilustrator: Azka Maula

Langgam.id – Temuan terbaru mengenai kematian Afif Maulana mengindikasikan bahwa luka-luka yang dialaminya terjadi saat korban masih hidup, bukan hanya akibat kecelakaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, almarhum Afif ditemukan dengan sejumlah luka intravital, yang menandakan cedera tersebut terjadi sebelum korban meninggal dunia.

"Kami menemukan tanda-tanda luka intravital di beberapa bagian tubuh almarhum, termasuk punggung bawah, lengan kiri, paha kiri, serta pada kepala bagian belakang dan tulang iga," ujar Ketua Tim Ekshumasi PDFMI Ade Firmansyah saat konferensi pers, Rabu (25/09/2024).

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pada sampel jaringan otak, tulang iga, serta tulang kemaluan, ditemukan tanda-tanda cedera berat. "Patah tulang kemaluan sisi kanan misalnya, menunjukkan adanya high energy fracture, atau patah tulang akibat energi besar. Ini mengindikasikan bahwa luka tersebut terjadi akibat benturan yang kuat, yang tidak selaras dengan kecelakaan biasa," tambah tim tersebut.

Dari rekonstruksi kecelakaan, diketahui bahwa Afif dibonceng oleh rekannya, Adit, dengan kecepatan sekitar 60-80 km per jam saat insiden di Jembatan Kuranji terjadi. Adit mengalami luka lecet di bahu kiri dan mata kaki kiri, yang sesuai dengan posisi jatuh ke arah kiri. Namun, hal yang berbeda adalah kondisi tubuh Afif yang menunjukkan patah tulang iga di bagian belakang, bukan di depan atau samping yang biasanya terjadi pada kecelakaan dengan kecepatan tinggi.

"Pada kecelakaan motor seperti ini, biasanya kita menemukan luka di bagian depan tubuh, terutama pada kepala dan tulang iga di bagian depan atau samping. Namun, pada kasus ini, luka yang ditemukan justru berada di belakang, baik pada kepala maupun tulang iganya. Ini yang membuat kami mempertanyakan apakah benar kecelakaan ini menjadi penyebab utama dari luka-luka tersebut," jelas tim forensik.

Tim juga menyoroti bahwa jika benar terjadi benturan keras dari sebelah kanan, maka seharusnya ada luka-luka di sisi kanan tubuh korban. Namun, hasil otopsi tidak menemukan tanda-tanda luka tersebut.

Tim forensik kemudian menganalisis kondisi fisik Afif yang ditemukan di bawah jembatan dengan luka-luka yang konsisten dengan trauma akibat jatuh dari ketinggian. Menurut perhitungan mereka, ketinggian jembatan mencapai 14,7 meter, dan energi potensial yang diterima tubuh Afif akibat jatuh diperkirakan mencapai 7.200 joule, jauh melebihi batas toleransi tubuh manusia. Luka pada bagian belakang tubuh, termasuk patah tulang di area kemaluan sisi kanan, dianggap sesuai dengan mekanisme jatuh dari ketinggian ini.

Namun, tim forensik juga menelaah kemungkinan kekerasan fisik dan kecelakaan motor sebagai penyebab luka-luka pada tubuh Afif. Berdasarkan laporan dari saksi mata dan dokumen yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat informasi yang menunjukkan bahwa Afif sempat terlibat dalam pengejaran sebelum ditemukan meninggal. Namun, luka-luka yang ditemukan pada tubuh Afif, termasuk patah tulang pada bagian belakang, tidak sepenuhnya konsisten dengan cedera yang dihasilkan dari kecelakaan motor atau kekerasan fisik.

"Patah tulang iga yang ditemukan pada jenazah Afif berada pada bagian belakang, bukan bagian depan atau samping, yang biasanya menjadi lokasi patah tulang pada kecelakaan motor," kata dr. Ade.

Begitu juga dengan dugaan kekerasan fisik, di mana tim forensik menilai bahwa cedera pada jenazah Afif tidak menunjukkan pola yang biasa terjadi pada korban penganiayaan. Patah tulang yang hampir segaris pada beberapa bagian tulang menunjukkan bahwa luka tersebut lebih mungkin disebabkan oleh energi yang besar dan seragam, seperti jatuh dari ketinggian, bukan akibat pukulan atau tendangan.

Dengan semua bukti yang dikumpulkan, tim forensik menyimpulkan bahwa Afif kemungkinan besar meninggal akibat kekerasan tumpul yang disebabkan oleh jatuh dari ketinggian, dan bukan tenggelam atau akibat penganiayaan fisik. (*/Yh)

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat