Masih Diburu, Harimau Sumatra Tinggal 600 Ekor

Masih Diburu, Harimau Sumatra Tinggal 600 Ekor

Kulit harimau Sumatra yang disita Polda Sumbar dari dua tersangka. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) diperkirakan hanya tinggal 600 ekor sejak dari Aceh sampai ke Lampung. Jumlah ini makin mengkhawatirkan, karena satwa langka ini masih diburu.

Koordinator Pengendalian Ekosistem Hutan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Rusdiyan P Ritonga, mengatakan harimau tidak aman di alam. "Berdasarkan data yang kita punya penyebab kepunahan Harimau Sumatra adalah perburuan dan perdagangan liar, setelah itu kerusakan habitatnya," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa, (23/4/2019).

Rusdiyan hadir di Polda Sumbar, terkait pengungkapan kasus pidana jual beli kulit dan tulang Harimau Sumatra. Polisi sudah menangkap dua tersangka di Bukittinggi. (Baca: Jual Tulang dan Kulit Harimau, 2 Orang Ditangkap di Bukittinggi)

Ia mengatakan Harimau Sumatra merupakan jenis harimau terakhir yang dimiliki Indonesia. "Sebelumnya Indonesia memiliki Harimau Bali yang dinyatakan punah pada tahun 1940, kemudian Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada tahun 1980."

Kini, Harimau Sumatra diperkirakan hanya tinggal 600 ekor dari seluruh hutan di Sumatra, sejak dari Aceh sampai ke Lampung. "International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menetapkan status Harimau Sumatra dalam kondisi sangat terancam punah (critically endangered) sejak 1994," kata Ritonga.

Ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mencatat, kejahatan terhadap satwa liar dilindungi merupakan kejahatan ke tiga yang sangat tinggi peredarannya di Indonesia, setelah kejahatan narkoba dan human traficking.

"Bahkan menteri lingkungan hidup pernah mengatakan, peredaran uang yang terlibat dalam kejahatan terhadap satwa liar ini pernah mencapai Rp19 triliun," ujarnya.

Untuk Sumatra Barat, Rusdiyan menyebut sejak tahun 2007 hingga tahun 2019 ini, merupakan kasus yang ke-6 terkait perdagangan satwa liar dilindungi. Sebelum kasus yang baru diungkap ini, pernah terjadi pada 2017 yang juga melibatkan satu ekor harimau. Rata-rata setiap kasus melibatkan satu ekor harimau.

Ia mengajak agar seluruh masyarakat sadar untuk menjaga harimau tetap aman di habitatnya. Tidak hanya harimau, semua jenis hewan yang dilindungi, penting untuk tetap aman di habitatnya di seluruh hutan Indonesia.

"Harimau sangat penting dilindungi karena di alam ia berada di puncak predator rantai makanan. Harimau biasanya menjadikan babi dan monyet sebagai mangsanya di hutan. Jumlah harimau yang sedikit dapat meningkatkan jumlah babi dan monyet di hutan sehingga dapat menganggu manusia."

Menurutnya, harimau sangat penting bukan cuma untuk Indonesia tetapi juga menjadi perhatian dunia internasional.

Selain itu bagi setiap orang yang menangkap dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi juga dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Ketua SIEJ, Joni Aswira: GPC 2023 Berpotensi Dorong Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi
Hentikan Praktik Pembakaran Jemari Padi