Hari Pencoblosan Kian Dekat, Ini yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Desain surat suara untuk PSU pada 13 Juli 2024 nanti sudah disetujui oleh 16 calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumbar.

Ilustrasi - Salah seorang pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (Foto: CU)

Langgam.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Tanggal tersebut juga sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024.

Dimana pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

Terus, saat Pemilu 2024 nanti, apa yang harus kita bawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, berikut hal-hal yang harud dibawah ke TPS pada 14 Februari 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Form model C pemberitahuan KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket)

KPU RI menyebutkan bahwa KPPS akan membagikan form C pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, informasi penggunaan hak pilih di TPS yaitu:

1. DPT

  • Menggunakan hak pilih di TPS
  • Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 s.d 13.00 waktu setempat
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
  • Dihimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam model C pemberitahuan

2. DPTb

  • Pemilih DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
  • Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
  • Dihimbau untuk hadir paling cepaar pukul 11.00 waktu setempat

3. DPK

  • Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KPT-el
  • Datang 1 jam terakhir 12.00 s.d 13.00 waktu setempat
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota

Baca Juga

KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
[Republikasi] Cek Fakta: Hoaks, Surat Suara Tercoblos di Sampang Sebelum Pemilu 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pancasila Sumbar Pilkada
PPP, Pemilu 2024 dan Politik Islam
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Hasil Pileg DPD RI Sumbar, 2 Petahana Kembali ke Senayan