Hari Jadi Sumbar 1 Oktober Usulan dari Almarhum Mestika Zed

Langgam.id - Penetapan Hari Jadi Sumatra Barat (Sumbar) 1 Oktober telah melalui proses yang panjang, banyak tanggal yang diusulkan.

Almarhum Mestika Zed. [Foto: Dok. Watchdoc/Film Dokumenter 'Catatan Kaki Tanpa Medali']

Langgam.id - Penetapan dan disahkannya Hari Jadi Sumatra Barat (Sumbar) 1 Oktober telah melalui proses yang panjang. Banyak tanggal yang diusulkan untuk ditetapkan Hari Jadi Sumbar tersebut.

Masukan-masukan untuk menetapkan tanggal Hari Jadi Sumbar itu juga digelar seminar dengan menghadirkan sejarawan hingga para ahli.

Lalu, dibahaslah kapan tangal yang tepat untuk dijadikan sebagai Hari Jadi Sumbar yang diambil dari momentum sejarah yang dinilai paling tepat dengan hari lahirnya Sumbar.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, Syukriadi Syukur menyebutkan, ada beberapa Naskah Akademik Ranperda yang meneyebutkan lima momen penting yang dapat dijadikan untuk Hari Jadi Sumbar.

Berikut daftar lima Naskah Akademik Ranperda tersebut:

  • 1609. Tahun saat VOC membentuk unit pemerintahan di kawasan pesisir pantai barat Sumatra dengan nama, ‘Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust’.
  • 29 November 1837. Di tanggal ini, ‘Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust’ berubah menjadi ‘Gouvernement van Sumatra’s Westkust’.
  • 1942. Saat ini, Tentara Pendudukan Jepang membentuk Keresidenan Sumatra Barat dengan nama ‘Sumatora Nishi Kaigun Shu’.
  • 8 Oktober 1945. Pada momen ini, Kepala Pemerintahan RI daerah Sumatra membentuk Keresidenan Sumbar sebagian bagian dari Provinsi Sumatra.
  • 9 Agustus 1957 bertepatan dengan ditetapkannya UU Darurat No. 19 tahun 1957 yang membentuk Provinsi Sumatra Barat.

Kelima naskah tersebut dinilai punya kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk dijadikan sebagai hari jadi Provinsi Sumbar. Naskah tersebut kemudian memberi kriteria, yang dapat dijadikan acuan untuk menetapkan hari jadi itu.

Sementara, dalam seminar yang digelar pada Senin (18/1/2019) itu, Sejarawan Universitas Negeri Padang, Alarhum Mestika Zed menyatakan bahwa ada 12 data sejarah yang berhubugan dengan Sumbar sebagai provinsi.

Sebagian momen tersebut, kata Mestika Zed saat itu, terjadi pada Zaman VOC dan Hindia Belanda. Untuk kategori ini, menurut Mestika tidak layak dijadikan sebagai tonggak sejarah kelahiran Provinsi Sumbar.

“Memilih hari lahir provinsi dengan merujuk kepada unit administratif ciptaan Belanda adalah naif. Karena, ia hadir bukan untuk kita, tetapi untuk kepentingan penjajahan,” ujar sejarawan yang meninggal dunia, Minggu (1/9/2019) itu.

Lalu, saat itu Mestika merekomendasikan dua tanggal yang tak ada dalam draf naskah akademik Ranperda.

"Semua pilihan tentu terkait dengan konteks historisnya. Atas dasar pertimbangan itu agaknya bijaksana jika pilihan kita jatuh pada dua alternatif berikut: 19 Agustus 1945 atau 1 Oktober 1945,” paparnya.

19 Agustus 1945, kata Mestika, merupakan hari saat sidang PPKI menetapkan Sumatra sebagai salah satu dari delapan provinsi di Indonesia.

Baca juga: Mencari Tonggak Sejarah Hari Jadi Sumbar

Lalu, 1 Oktober 1945, ada 10 keresidenan di Provinsi Sumatra, salah satunya Keresidenan Sumatra Barat.

Kini, Hari Jadi Sumbar telah ditetapkan dan disahkan melalui Perda Nomor: 4 tahun 2019. Tanggal Hari Jadi Sumbar dipilih sesuai usulan dari Almarhum Mestika Zed.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M