Langgam.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar tidak setuju peniadaan ibadah di masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di empat kota di Sumbar.
Ia mengharapkan agar ibadah di masjid tetap dilaksanakan, termasuk salat Idul Adha nantinya.
"Meniadakan beribadah di wilayah PPKM kita tidak setuju, dan kita tetap menyampaikan sesuai Perda AKB Sumbar, dan tetap dilaksanakan ibadah di masjid termasuk salat Idul Adha," ujarnya.
Hal itu disampaikan Gusrizal dalam rapat yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (7/7/2021).
Gusrizal mengungkapkan, bahwa dirinya setuju kalau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat di masjid-masjid.
Bahkan kalau perlu diawasi oleh pihak terkait seperti Satpol PP. Hal itu menurutnya tidak masalah dilakukan.
Gusrizal mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa peniadaan ibadah di masjid. Bahkan kalau perlu fatwa sebaliknya dikeluarkan yaitu tetap melaksanakan ibadah di masjid di masa PPKM Mikro.
Baca juga: MUI Sumbar Tidak Setuju Penutupan Masjid di Wilayah Terkena Kebijakan PPKM
"MUI tetap berpedoman pada apa yang dia putuskan sebab pertanggungjawaban hanya kepada Allah. Saya tidak punya alasan membuat fatwa meniadakan pelaksanaan ibadah di Sumbar," katanya.
Sebelumnya, Gusrizal mengaku sedih ketika ada empat daerah yang terkena kebijakan PPKM Mikro akibat meningkatnya kasus di daerah tersebut. Diharapkan peningkatan kasus tidak terjadi di daerah lainnya.
Terkait aturan pembatasan gerakan masyarakat, prinsipnya ia setuju demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Namun ada hal yang menjadi pertanyaan umat dan MUI Sumbar terkait peniadaan ibadah di daerah PPKM.
"Terutama adanya kebijakan peniadaan ibadah, sementara mal, pasar dan kafe tetap dibuka. Bahkan duduk di kafe misalnya jelas pergi berbicara dan tentu berpotensi menularkan. Sementara di masjid orang hanya diam dan itu cuma sebentar beribadah," ungkapnya.
Menurut Gusrizal, tentu MUI Sumbar tidak setuju dengan adanya kebijakan peniadaan ibadah. Bahkan ibadah di masa pandemi covid-19 merupakan ikhtiar untuk bisa segera bebas dari kondisi seperti sekarang.
"Kalau tidak memohon bantuan kepada Allah, kepada siapa lagi akan meminta bantuan," katanya.