Hanyut di Pantai Pasir Jambak Padang, Seorang Remaja Ditemukan Meninggal

Hanyut di Pantai Pasir Jambak Padang, Seorang Remaja Ditemukan Meninggal

Ilustrasi orang tenggelam. [pixabay.com]

Langgam.id – Seorang remaja hanyut saat mandi-mandi di Pantai Pasir Jambak, Koto Tangah, Padang. Korban bernama Agung (14) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Sudah ditemukan dini hari tadi. Ditemukan oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Padang, Sutan Hendra, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan di Belakang Kantor Wali Nagari Tanjung Bingkung Solok

Korban dilaporkan hanyut sejak Minggu (8/8/2021) sore. Korban bersama dua orang temannya hanyut terseret ombak. Dua teman korban berhasil diselamatkan sementara korban hanyut hingga malam.

“Mandi-mandi di pinggir pantai sama 3 orang kawan. Merka bertiga hanyut, tapi dua orang selamat,” ungkapnya.

Petugas bersama warga setempat kemudian melakukan pencarian hingga malam. Namun jenazah korban baru ditemukan pada Senin dini hari.

“Kondisi korban meinggal dunia. Sudah langsung dibawa ke rumahg duka,” ucapnya. (ABW)

 

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum