Langgam.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bukittinggi mengimbau jemaah agar tidak melonggarkan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah di masjid.
Kepala Kankemenag Bukittinggi, Kasmir mengatakan, jamaah di Bukittinggi memang dibolehkan melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan serta shalat tarawih di tengah pandemi covid-19.
"Akan tetapi, kita mengimbau jamaah tetap patuhi prokes pada saat salat tarawih," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Kasmir menghimbau jemaah tetap menggunakan masker saat hendak salat tarawih. Jemaah juga diminta menjaga jarak pada saat mendengarkan ceramah.
"Kalau sudah menggunakan masker, tentu tidak akan terpapar covid-19," ucapnya.
Kasmir menambahkan, sesuai arahan menteri, ceramah tarawih sebaiknya tidak lebih dari 15 menit. Hal itu juga merupakan cara meminimalisir interaksi sesama jemaah.
"Kalau waktunya lebih dari yang ditentukan, jamaah akan bosan dan timbul komunikasi antar jemaah yang memudahkan penularan covid-19," tambahnya.
Sampai saat ini, jumlah kasus covid-19 di Kota Bukittinggi terus mengalami kenaikan. Total kasus positif di wilayah itu sudah mencapai 1.317 kasus. (KW/ABW)