H-10 Pendaftaran, Baru 2 Nama Mendaftar Calon Rektor Unand

Langgam.id - Lembaga SURI menggelar pameran Pemanfaatan Iluminasi Naskah Kuno Menjadi Motif Kain Minangkabau di Unand.

Ilustrasi - Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) Padang. [Foto: Dok. Unand]

Langgam.id - Sepuluh hari jelang berakhirnya pendaftaran bakal calon rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 pada 21 September mendatang, baru dua nama yang menyerahkan berkas pendaftaran ke meja panitia.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unand Prof. Febrin Anas Ismail mengatakan baru dua nama yang mendaftar. Yakni, Prof. Dr. Ir. Novizar, Guru Besar pada Fakultas Teknologi Pertanian, dan Defriman Djafri, Ph.D, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat.

"Sampai hari ini (Senin, 11 September 2023) baru dua orang yang mendaftar," kata Febrin kepada langgam.id.

Ia menyebutkan masih tersisa waktu sampai 21 September bagi bakal calon untuk menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia. Perkiraannya, bakal calon baru ramai mendaftar menjelang akhir-akhir masa pendaftaran.

Adapun, Febrin berharap sebanyak mungkin bakal calon mendaftar untuk menjadi rektor Unand periode 2023-2028, sehingga banyak pilihan yang diberikan kepada civitas akademika Unand baik dalam proses penjaringan maupun proses penyaringan.

Ia mengatakan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Menurutnya, landasan hukum pemilihan rektor yang berlaku selama ini adalah Permendikbud, namun untuk periode 2023-2028 mendatang dasar hukumnya adalah peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Pemilihan rektor Unand melalui tiga tahapan, yaitu masa penjaringan, penyaringan, hingga terakhir pemilihan.

Pada tahap penjaringan, bakal calon rektor boleh mengajukan diri sebagai bakal calon ataupun diajukan oleh kelompok dosen. Pada tahap penjaringan ini setiap dosen memilih tiga orang bakal calon yang akan dipilih.

Hasil penjaringan akan dibawa di proses selanjutnya yaitu penyaringan oleh Senat Akademik. Senat akan memilih tiga nama dengan perolehan suara tertinggi untuk kemudian diajukan dalam proses berikutnya yaitu pemilihan. Setiap anggota senat memiliki satu suara.

Setelah dipilih tiga nama, maka MWA akan melakukan pemilihan rektor dengan komposisi 16 suara MWA dan 9 suara menteri. Peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Rektor Unand periode 2023-2028, dan dilantik oleh MWA.

Adapun, pendaftaran bakal calon dimulai pada (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).

Dilanjutkan dengan proses penyaringan calon Rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon Rektor (20 Oktober 2023). Kemudian pemilihan Rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan Rektor pada tanggal 24 November 2023.

Adapun persyaratan untuk menjadi Rektor Universitas Andalas disebutkannya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia, memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.

Lalu, sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan Unand, dan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unand, memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar Unand, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (*/Fs)

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik