Guspardi Gaus Nilai SKB 3 Menteri Bisa Picu Kontroversi

Komisi II DPR dan Mendagri Sepakat Pilkada Ditunda ke 9 Desember 2020, skb 3 menteri. anggota dpr dukung

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Guspardi)

Langgam.id - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, SKB 3 Menteri yang mengatur soal penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.

"Masih banyak persoalan pendidikan yang lebih esensi untuk diprioritas. Seperti pelaksanaan belajar daring untuk murid di tempat yang tidak ada aliran listrik. Persoalan ini kan harus segera di tuntaskan. Ini justru keluar SKB 3 mentri, saat masih banyak sekolah yang belum menyelenggarakan belajar tatap muka, ujar Guspardi, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, surat tersebut diterbitkan disebabkan satu kasus merupakan sikap pemerintah yang "gagal paham" dalam menyikapi persoalan dan sangat berlebihan.

"Persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Pemda Sumbar dengan aman dan damai. Apalagi SKB ini diberlakukan di seluruh Indonesia, rasanya tidak adil dan dapat memicu kontroversi," ujarnya.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan

Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena membebaskan peserta didik yang belum dewasa itu bebas memilih seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhususan agama.

Hal ini dikhawatirkan akan mendorong anak untuk berpikir liberal. Padahal cita-cita pendidikan Indonesia itu adalah "Menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".

Selain itu, menurutnya, kewengan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat. Ini tidak sejalan dengan undang-undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004 dan diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.

Baca juga: Disdik Sumbar Kaji SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan di Sekolah

SKB juga mengatur cara berpakaian mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Rentang usia tersebut adalah masa pertumbuhan dan perkembangan siswa

"Harusnya diusia tersebut ditanamkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agaman masing-masing, bukan malah membebaskan," terangnya.

"Untuk itu semestinya SKB 3 Menteri ini dibatalkan saja supaya tidak menimbulkan kontroversi. Lebih baik kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.(*/Ela)

Baca Juga

SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 di delapan kementerian/lembaga. Ada total 3.445 formasi yang dibuka
8 Instansi Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Tersedia 3.445 Formasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP negeri.
Ini 4 Jalur Masuk PPDB SD dan SMP Negeri di Padang 2024
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik