Langgam.id - Polisi menangkap ZH (58), seorang guru mengaji di Kabupaten Tanah Datar, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap 11 anak. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada 19 Juli 2022.
Kasus ini kini ditangani Polres Padang Panjang yang menjadi wilayah hukum kejadian. Pelaku pun kini telah ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tertanggal 20 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya. Korban mengaku mendapatkan tindakan tak senonoh oleh pelaku.
"Saat melapor, salah satu orang tua mengaku anaknya mengadu bahwa dia beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya," kata Istiqlal, Minggu (24/7/2022).
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak satu tahun belakangan.
"Perbuatan cabul itu terjadi di rumahnya, tempat tersangka mengajar anak-anak. Hasil pemeriksaan, terungkap korban berjumlah 11 orang," ujarnya.
Istiqlal mengungkapkan untuk para korban akan didampingi dan dimintai keterangan. Sementara guru mengaji yang ditangkap telah ditahan di mapolres.
Baca Juga: Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Seorang Pria di Bukittinggi Diamankan Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
—