Langgam.id - Berkas perkara rencana gugatan pembatalan status CPNS dokter gigi Romi Syofpa Ismael terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dirampungkan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum drg Romi.
Namun, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihakanya terlebih dahulu akan menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) bersama Pemkab Solok Selatan bersama pihak terkait lain di Jakarta pada Senin (297/2019).
“Kami menunggu bagaimana alur konsolidasi dan rekomendasi dari rakor itu. Kalau rekomendasinya tidak tegas, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, kemarin.
Menurut Wendra, seandainya diskusi tersebut tidak membuahkan hasil, gugatan ke PTUN akan diajukan LBH Padang dalam pekan depan. Pihaknya juga telah menyiapkan belasan pengacara yang akan mendampingi drg Romi.
Selain menyiapkan gugatan PTUN, tim hukum drg Romi juga akan menggugat secara hukum pidana terkait perlindungan terhadap disabilitas. Karena pihaknya menduga adanya unsur diskriminasi terhadap drg Romi yang dicoret lantaran dianggap tidak sehat fisik karena harus berjalan pakai kursi roda.
“Kami juga akan menghadirkan ahli-ahli yang terkait pada persidangan, seandainya lanjut ke PTUN,” ujarnya. (Rahmadi/RC)