Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

"Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu," katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

"Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya," jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

"Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia," katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Wako Fadly Amran Mulai Salurkan Kartu Padang Juara untuk 12.606 Siswa Kurang Mampu
Wako Fadly Amran Mulai Salurkan Kartu Padang Juara untuk 12.606 Siswa Kurang Mampu
HUT ke 12, Kegiatan Donor Darah SPH Terkumpul 101 Kantong untuk Kemanusian
HUT ke 12, Kegiatan Donor Darah SPH Terkumpul 101 Kantong untuk Kemanusian
Kolaborasi Bangun Daerah, Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerjasama dengan UBH
Kolaborasi Bangun Daerah, Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerjasama dengan UBH
Sambut HJK ke-356, Diskon Spesial Sebulan Penuh Lewat Padang Great Sale
Sambut HJK ke-356, Diskon Spesial Sebulan Penuh Lewat Padang Great Sale
SPMB 2025, Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA
SPMB 2025, Pemko Padang Panjang Minta Tambahan Kuota SMA
Wako Zulmaeta Sambut Kepulangan 21 Jemaah Haji Payakumbuh di Kloter 15
Wako Zulmaeta Sambut Kepulangan 21 Jemaah Haji Payakumbuh di Kloter 15