Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

“Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu,” katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

“Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

“Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia,” katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Filipe Chaby Resmi Akhiri Kontrak dengan Semen Padang FC
Filipe Chaby Resmi Akhiri Kontrak dengan Semen Padang FC
Gubernur Mahyeldi Ajak Wisudawan UNAND Jadi Generasi Penggerak Indonesia Emas 2045
Gubernur Mahyeldi Ajak Wisudawan UNAND Jadi Generasi Penggerak Indonesia Emas 2045
Ribuan guru se-Tanah Datar mengikuti gerak jalan jantung sehat, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan HGN dan PGRI
HGN dan HUT PGRI ke-80, Ribuan Guru se-Tanah Datar Ikuti Gerak Jalan Jantung Sehat
Halagel (M) Sdn Bhd meluncurkan distribusi produk-produk kegunaan harian buatan Malaysia di Padang melalui kerja sama dengan Aciak Mart di Hotel Mercure Padang
Halagel Luncurkan Distribusi Produk Malaysia di Padang, Kerja Sama dengan Aciak Mart
UNAND sudah meluluskan 8.180 wisudawan selama 2025 ini dalam lima periode wisuda. Wisuda yang kelima dilaksanakan pada Sabtu (22/11/2025)
Sepanjang 2025: UNAND Luluskan 8.180 Wisudawan, Catat Sejumlah Capaian Strategis
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD pada rapat paripurna yang digelar pada
Bupati Dharmasraya Tegaskan APBD 2026 untuk Rakyat dan Prioritaskan Penurunan Kemiskinan