Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

“Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu,” katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

“Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

“Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia,” katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Libur Isra Mi'raj, KAI Sumbar Sediakan 20.496 Tiket Kereta Api
Libur Isra Mi’raj, KAI Sumbar Sediakan 20.496 Tiket Kereta Api
Ikuti Rakor Bencana Sumatra, Wako Padang: Kami Siap Percepat Pemulihan Sektor Prioritas
Ikuti Rakor Bencana Sumatra, Wako Padang: Kami Siap Percepat Pemulihan Sektor Prioritas
Terdampak Bencana, Sekda Sumbar Tinjau Pengerjaan Normalisasi Sungai di Solok
Terdampak Bencana, Sekda Sumbar Tinjau Pengerjaan Normalisasi Sungai di Solok
Kementan mulai bergerak memulihkan sektor pertanian di wilayah terdampak bencana, salah satunya di Sumatra Barat (Sumbar).
Kementan Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Sumbar Terdampak Bencana
Jumlah pengunjung di sejumlah objek wisata di Kota Padang diprediksi meningkat pada masa libur pajang pekan ini. Satpol PP Padang pun
Satpol PP Padang Perketat Pengamanan Objek Wisata saat Libur Panjang
BNPB mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) yang berlokasi di Nagari Anduring, Kecamatan Asam Pulau, Kabupaten Padang Pariaman.
BNPB Percepat Pembangunan 34 Huntara di Padang Pariaman