Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

“Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu,” katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

“Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

“Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia,” katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

UIN Imam Bonjol Padang memberlakukan perkuliahan online atau jarak jauh lantaran cuaca ekstrem yang melanda Kota Padang.
Turap Kampus Longsor, UIN Padang Berlakukan Kuliah Daring
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Sebanyak 22 sekolah di Pasaman Barat terendam banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur daerah tersebut
22 Sekolah di Pasbar Terendam Banjir, Aktivitas Belajar Mengajar Terganggu
Longsor di Kampus UIN Padang.
Turap di Kampus UIN Padang Longsor Usai Hujan Deras
Pemkab Tanah Datar menjadi terbaik dalam Perkembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025
Pemkab Tanah Datar Terbaik dalam Perkembangan ETPD Semester I 2025 se-Sumbar
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi