Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Gugat Gubernur Sumbar Soal Tambang, Ahli Temukan Kerusakan Tanah

Sidang gugatan persoalan tambang yang dillayangkan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar (ist)

Langgam.id – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan ahli itu, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Basuki Wasis, mengatakan dari pengamatannya telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan bekas areal PT Geominex Sapek. Kerusakan itu sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi.

Selain itu, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT Geominek Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai.

“Tidak ada penanaman kembali pasca-kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan sekitar 200 hektare itu,” katanya kepada majelis hakim.

Atas pernyataanya, kuasa hukum Gubernur Sumbar, Azmeiyeda Makmur, mengajukan pertanyaan terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi. Sebab kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan.

Basuki kemudian menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumbar dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

“Perusahaan bertanggungjawab mutlak melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya,” jawab saksi ahli.

Usai persidangan, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, mengatakan kehadiran ahli merupakan upaya perjuangan LBH untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali.

“Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumbar untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia,” katanya.

LBH juga mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan. (rls/Rahmadi/ICA)

Tag:

Baca Juga

Edukasi Kesehatan Jantung Koroner, SPH dan Mayapada Hospital Kolaborasi Lewat Seminar
Edukasi Kesehatan Jantung Koroner, SPH dan Mayapada Hospital Kolaborasi Lewat Seminar
PON Beladiri 2025: Kempo dan Sambo Sumbang Medali, Sumbar Peringkat 9 Klasemen Sementara
PON Beladiri 2025: Kempo dan Sambo Sumbang Medali, Sumbar Peringkat 9 Klasemen Sementara
Sengaja Budi Syukur Dapat Tugas Khusus Bina Atlet Wilayah Sumatera dari PB PASI
Sengaja Budi Syukur Dapat Tugas Khusus Bina Atlet Wilayah Sumatera dari PB PASI
Modus Penipuan Undian, Dirut Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspadai Akun Palsu
Modus Penipuan Undian, Dirut Bank Nagari Ingatkan Nasabah Waspadai Akun Palsu
Wako Padang Lantik 122 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wako Padang Lantik 122 Pejabat Administrator dan Pengawas
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman