Gubernur Tetapkan Zuldafri Darma Sebagai Plt Bupati Tanah Datar

Plt Bupati Tanah Datar

Bupati Kabupaten Tanah Datar, Zuldafri Darma (Foto: Humas Pemkab Tanah Datar)

Langgam.id - Zuldafri Darma yang sebelumnya menjabat wakil bupati Tanah Datar, resmi menjadi pelaksana tugas bupati. Penugasan itu ditetapkan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno melalui surat Nomor 120/404/Pem-2020 tertanggal 21 September 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Yusrizal di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) menyampaikan, surat Gubernur Sumbar diterbitkan setelah wafatnya Bupati Irdinansyah Tarmizi pada 19 September kemarin. Hal tersebut sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wabup akan menjadi Plt Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Bupati Tanah Datar defenitif. Dalam bekerja sebagai Plt nantinya, tentu juga ada pedoman dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu lebih lanjut,” katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Tanah Datar.

Sebelumnya, pada Minggu (20/9/2020) saat melepas jenazah Almarhum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyampaikan hal yang sama.

“Atas terjadinya peristiwa ini, Wabup otomatis akan menjabat Bupati Tanah Datar, namun karena beliau juga mencalon menjadi Bupati pada Pilkada 9 Desember nanti, beliau juga harus cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian bisa menjabat sampai masa habis periode saat ini yaitu pada 17 Februari 2021 nanti. Selama masa cuti akan dijabat Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang ditunjuk dari pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata Wagub.

Baca Juga: Bupati Meninggal Dunia, Zuldafri Darma Akan Pimpin Tanah Datar Sebagai Plt

Zuldafri sudah melaksakan tugas sebagai Plt bupati sejak Senin. Ia menyampaikan nota pembahasan bupati terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam paripurna DPRD Tanah Datar. Nota pembahasan itu disampaikan untuk menyajikan ringkasan perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran 2020 serta menyajikan program berdasarkan urusan pemerintahan daerah.

“Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan mempedomani dokumen kebijakan umum (KU) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati serta ditanda-tanganinya nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Tanah Datar,” ujar Zuldafri. (*/SS)

Baca Juga

Jelang PSU Pilbup Pasaman, Mahyeldi Minta Masyarakat Tak Golput dan ASN Tetap Netral
Jelang PSU Pilbup Pasaman, Mahyeldi Minta Masyarakat Tak Golput dan ASN Tetap Netral
Gubernur Sumbar Sampaikan Tengah Lakukan Seleksi Terbuka Pengisian 7 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov
Gubernur Sumbar Sampaikan Tengah Lakukan Seleksi Terbuka Pengisian 7 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov
Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang
Jadi Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Sumbar Minta Edi Dharma Fokus Kawal Pilkada Ulang
Gubernur Mahyeldi: Silat Tak Hanya Soal Beladiri Tapi juga Bagian dari Pendidikan Karakter
Gubernur Mahyeldi: Silat Tak Hanya Soal Beladiri Tapi juga Bagian dari Pendidikan Karakter
Dinas Kominfo Tanah Datar Musnahkan Arsip Perdana
Dinas Kominfo Tanah Datar Musnahkan Arsip Perdana
Nagari Aie Angek Tanah Datar Diresmikan Sebagai Kampung Bumbu Randang
Nagari Aie Angek Tanah Datar Diresmikan Sebagai Kampung Bumbu Randang