Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Penetapan ini berlaku sejak 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.
Status tersebut ditetapkan Irwan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 360-975-2019 tertanggal 22 Desember 2019.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman mengatakan, penetapan itu berdasarkan perkiraan cuaca dari BMKG. Berdasarkan informasi BMKG wilayah Sumbar dilanda hujan dengan intensitas cukup tinggi hingga sekitar akhir bulan Februari.
"Penetapan juga berdasarkan surat Kepala BNPB dan telah melalui rapat bersama kabupaten dan kota, ditetapkan sampai 28 Februari 2020," katanya kepada langgam.id, Rabu (25/12/2019).
Dalam status siaga ini gubernur meminta bupati/wali kota, pertama, menginventarisasi daerah rawan bencana di daerah masing-masing. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat daerah rawan tersebut melalui mitigasi dan pencegahan.
Kedua, mengaktifkan pos siaga bencana di daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.
Ketiga, menginventarisasi dan memastikan semua peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing kabupaten/kota dalam keadaan berfungsi.
Keempat, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, TNI, Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana.
Dan yang kelima, mengaktifkan rencana kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.
"Status siaga darurat ini berdasarkan beberapa rapat yang telah kita lakukan sebelumnya, nanti apakahbisa diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan di lapangan," kata Erman. (Rahmadi/HM)