Gubernur Sumbar Usul Kampanye Terbuka dalam Pilkada Ditiadakan

kampanye terbuka Pilkada Sumbar

Ilustrasi - massa. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengusulkan kampanye terbuka untuk pilkada serentak 2020 ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk menjalankan pilkada di tengah suasana covid-19.

Hal itu disampaikan saat konferensi video bersama Menteri Dalam Negeri tentang Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (5/6/2020). "Suasana covid tentu ada suatu pemikiran agar aman covid tetap produktif untuk mengsukseskan pilkada," katanya.

Jadwal tahapan yang untuk berkampanye itu diputuskan selama 71 hari yang dijadwalkan dari tanggal 26 September sampai 5 Desember dan hal ini sesuai jadwal yang sebelumnya terjadi bencana covid yaitu 71 hari.

Gubernur mengusulkan karena situasi covid saat ini, masyarakatpun tidak keluar dan tidak ada kampanye. Ia juga mengusulkan 71 hari menjadi 50 hari supaya masyarakat tidak terpapar covid, karena terlalu panjangnya kompanye.

Ada beberapa partai yang menyuarakan ke Mendagri, hampir semua meminta dari 71 hari ini agar diperpendek. Sehingga bisa difokuskan untuk menghindari kerumunan massa.

"Kalau seandainya bisa dipangkas 50 hari, artinya masih bisa lebih hemat menjadi 21 hari. Maka tahapan 15 Juni ini yang sangat pendek masih bisa diundur hingga bulan Juli untuk kesiapn kita lebih matang," ujarnya.

Konsekuensinya adalah pengadaan logistik setelah penetapan mungkin agak singkat dengan adanya relokasi dan refokusing. Gal itu sesuai yang diarahkan menteri kepada agar memberikan kemudahan termasuk juga data tanggap darurat.

"Maka masa kampanye dipersingkat, pengadaan logistik dipermudah dengan mempersingkat masa kompannye untuk menghindari wabah covid-19 ini," katanya

Tentu itu juga menyesuaikan aturan yang dibuatkan oleh menteri di daerah dan 21 hari yang menjadi tidak terpakai untuk kampanye alihkan ketahapan-tahapan membutuhkan waktu panjang di saat covid.

Sumbar sendiri mengadakan pilkada sebanyak 13 daeraj, lalu satu di provinsi mencakup 19 kota kabupaten.

Ia mengatakan kampanye dipersingkat untuk menjaga supaya wabah covid tidak tersebar, ini semua akan diatur oleh KPU agar lebih. Kemudian waktunya dialihkan kepada persiapan yang dibutuhkan disaat wabah covid ini.

Selain itu terkait dengan pelaksanaan pilkada pasca pandemi di Sumatera Barat, Bawaslu tentunya telah mengkaji syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan tahun 2020, tentu dengan cara berdiskusi tentang peluang penawaran anggaran dan tahapan jadwal. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah
KPU RI sudah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS Kini di Belakang Ketua dan Anggota KPPS, Ini Alasannya