Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengusulkan kampanye terbuka untuk pilkada serentak 2020 ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk menjalankan pilkada di tengah suasana covid-19.
Hal itu disampaikan saat konferensi video bersama Menteri Dalam Negeri tentang Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (5/6/2020). "Suasana covid tentu ada suatu pemikiran agar aman covid tetap produktif untuk mengsukseskan pilkada," katanya.
Jadwal tahapan yang untuk berkampanye itu diputuskan selama 71 hari yang dijadwalkan dari tanggal 26 September sampai 5 Desember dan hal ini sesuai jadwal yang sebelumnya terjadi bencana covid yaitu 71 hari.
Gubernur mengusulkan karena situasi covid saat ini, masyarakatpun tidak keluar dan tidak ada kampanye. Ia juga mengusulkan 71 hari menjadi 50 hari supaya masyarakat tidak terpapar covid, karena terlalu panjangnya kompanye.
Ada beberapa partai yang menyuarakan ke Mendagri, hampir semua meminta dari 71 hari ini agar diperpendek. Sehingga bisa difokuskan untuk menghindari kerumunan massa.
"Kalau seandainya bisa dipangkas 50 hari, artinya masih bisa lebih hemat menjadi 21 hari. Maka tahapan 15 Juni ini yang sangat pendek masih bisa diundur hingga bulan Juli untuk kesiapn kita lebih matang," ujarnya.
Konsekuensinya adalah pengadaan logistik setelah penetapan mungkin agak singkat dengan adanya relokasi dan refokusing. Gal itu sesuai yang diarahkan menteri kepada agar memberikan kemudahan termasuk juga data tanggap darurat.
"Maka masa kampanye dipersingkat, pengadaan logistik dipermudah dengan mempersingkat masa kompannye untuk menghindari wabah covid-19 ini," katanya
Tentu itu juga menyesuaikan aturan yang dibuatkan oleh menteri di daerah dan 21 hari yang menjadi tidak terpakai untuk kampanye alihkan ketahapan-tahapan membutuhkan waktu panjang di saat covid.
Sumbar sendiri mengadakan pilkada sebanyak 13 daeraj, lalu satu di provinsi mencakup 19 kota kabupaten.
Ia mengatakan kampanye dipersingkat untuk menjaga supaya wabah covid tidak tersebar, ini semua akan diatur oleh KPU agar lebih. Kemudian waktunya dialihkan kepada persiapan yang dibutuhkan disaat wabah covid ini.
Selain itu terkait dengan pelaksanaan pilkada pasca pandemi di Sumatera Barat, Bawaslu tentunya telah mengkaji syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan tahun 2020, tentu dengan cara berdiskusi tentang peluang penawaran anggaran dan tahapan jadwal. (Rahmadi/SS)