Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Rabu (2/9/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Ranperda diajukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua pihak baik masyarakat atau pejabat.
"Terkait sanksi pidana di perda ini, itu menjadi target kita melakukan sanksi tindakan pidana, itu menjadi satu target kita dan berlaku untuk kita semua," katanya.
Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan polisi dan satpol PP. Kapolda dan Mendagri juga telah menyatakan mendukung Perda ini. Bulan September ini perda ditargetkan keluar.
"Sebelumnya ada Pergub, Pergub hanya bisa menegur, palingan sanksi sosial, tidak ada efek jera. Tapi kalau perda bisa dipidana. Ada sanksi dan ada efek jeranya," ujarnya.
Baca juga: Jamin Ranperda New Normal Tak Beratkan Masyarakat, DPRD Sumbar: Hanya Efek Jera
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan bahwa Perda bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana. Perda ini solusi adalah solusi bagi masyarakat.
"Ini bukan menakut-nakuti, ya. Ini kan sesuai dengan situasi yang ada. Ini kan pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Nah, kita kan sudah berbagai upaya, pemerintah sudah berbagai upaya sudah melakukan berbagai disiplin," katanya.
Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai dan sebagainya. Jadi, disiplin yang dilakukan disana ada sanksi dan sebagainya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat.
"Agar mereka berhati-hati ketika tidak memakai masker, tidak physical distancing dan sebagainya, dan tanpa sanksi pun kita patuh juga," ujarnya. (Rahamdi/Mg3/Mg4/ABW)