Gubernur Sumbar Minta Hapus Aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau di Play Store

Jalan Tol Sumbar

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menghapus aplikasi injil yang menggunakan bahasa Minangkabau di aplikasi playstore google.

Permintaan itu dijelaskan dalam surat Gubernur kepada Menkominfo Nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Aplikasi Kitab Cuci Injil Minangkabau tanggal 28 Mei 2020.

Dalam surat itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan dua hal sebagai dasar agar aplikasi tersebut dihapus. Pertama, menurutnya masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi itu.

Lalu, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Berkenaan dengan itu, kami harapkan melalui direkorat jenderal aplikasi informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari playstore google,” ungkap Irwan, sebagaimana yang tertulis dalam surat itu.

Bahkan, ia juga meminta agar Kemenkominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari.

Lampiran Gambar

Surat dari Gubernur Sumbar agar Kemkominfo menghapus aplikasi injil berbahasa Minang di Play Store Google (Foto: Istimewa)

Diketahui sebelumnya, bahwa aplikasi Kitab Injil berbahasa Minangkabau tersedia di play store google, dan aplikasi itu dapat didownload melalui smartphone ataupun PC.

Namun, setelah tim Langgam.id mencoba menelusuri di google, Kamis (4/6) sore, masih tertera sebuah hasil pencarian dengan mengarah ke Kitab Suci Injil Minangkabau – Aplikasi di Google Play, tapi ketika di klik, link dari hasil pencarian tersebut tidak lagi tersedia. (*/Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI