Gubernur Sumbar Ingatkan Calon Incumbent Tak Manfaatkan ASN di Pilkada

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pamit opd

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wagub Sumbar Nasrul Abit ketika memimpin rapat terbatas membahas strategi penanganan covid-19 dan kelanjutan PSBB. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengingatkan agar calon kepala daerah incumbent tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi meraup suara di pilkada 2020. Dia menilai, banyaknya kepala daerah yang ikut mencalonkan diri memberi peluang pada calon untuk memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah, karena ASN juga punya hak pilih.

Baca juga: Peringatan Gubernur Sumbar untuk ASN Jelang Pilkada 2020

Menurutnya, bagi calon kepala daerah incumbent yang ingin menang kembali cukup dengan melakukan kerja yang benar. Apalagi ASN merupakan golongan terdidik yang mampu berpikir rasional.

“Kalau kita benar maka pasti ASN ikut pilih pemimpinnya, Jadi kalau incumbent mau menang, bukan dengan mengajak ASN memenangkan, kerja saja dengan benar, insyallah pasti akan didukung dan nanti akan dipilihnya,” kata Irwan saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Sumbar, di Aula Kantor Gubernur, Senin (10/8/2020).

Berdasarkan pengalamannya dulu pada periode ke dua, ia mengaku tidak pernah membentuk tim sukses di ASN. Ia mengaku hanya berusaha berbuat baik kepada ASN, dan pada akhirnya bisa kembali menang.

“Jangankan tim sukses saya buat, secara pribadi pun bertemu tidak pernah keluar dari mulut agar dukung saya, tapi saya anggap saya sudah berbuat baik kepada mereka, menang  juga akhirnya,” katanya.

Ia mengingatkan agar kepala daerah incumbent tetap bekerja dengan benar. Kemudian tidak memanfaatkan fasilitas megara dalam Pilkada. Sementara ASN juga harus tetap profesional dalam mengelola pemerintahan.

Selain mengingatkan calon incumbent, ia juga meminta agar ASN tidak ikut berpolitik dalam pilkada. Bagi yang melanggar akan ada sanksi nantinya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Rahmadi/ABW).

Baca Juga

Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi