Gubernur Sumbar Atur Teknis Pesta Pernikahan dan Pemakaman, Ini Rinciannya

Gubernur Sumbar Atur Teknis Pesta Pernikahan dan Pemakaman, Ini Rinciannya

Ilustrasi pernikahan. (foto: pixbay.com)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan surat erdaran tentang tata cara penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penyebaran covid-19. Dalam edaran itu, Irwan merinci cara-cara melakukan kegiatan termasuk pernikahan dan pemakanam.

Surat edaran itu ditujukan pada seluruh bupati dan walikota serta penanggungjawab kegiatan di Sumbar. Surat yang terbit pada 16 Oktober itu ditandatangi langsung oleh Irwan Prayitno.

Dalam surat tersebut dirinci soal teknis pelaksaan berbagai kegiatan. Dalam pernikahan misalnya, hiburan dalam acara pernikahan hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Gubernur Sumbar Terbitkan Edaran, Ada Aturan Pernikahan di Masa Pandemi

Berikut rincian tata cara penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan pernikahan dan pemakaman sesuai Surat Edaran Gubernur Sumbar nomor 332/641/Sekrt-Pol.PP/2020:

Pernikahan:

1. Menugaskan pengawas lapangan yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat kegiatan.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan.
3. Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, dan mengarahkan setiap orang yang datang untuk mencucl tangan.
4. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang di tempat kegiatan dan melarang setiap orang yang suhu badannya di atas batas protokol kesehatan untuk masuk ke tempat kegiatan;
5. mewajibkan setiap orang di tempat kegiatan menggunakan masker;
6. Membatasi jam operasional acara hiburan dan sejenisnya dalam pesta pemikahan paling lama pukul 20.00 WIB;
7. Memasang media Informas| yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya serta kedisiplinan menggunakan masker;
8. Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter di lokasi keglatan; dan
9. Mencegah kerumunan orang di lokasi kegiatan.

Pemakaman dan Takziah:

1. Menugaskan pengawas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di tempat kegiatan;
2. Mewajibkan setiap orang di tempat kegiatan menggunakan masker;
3. Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter
4. Mencegah kerumunan orang di tempat kegiatan. (*/ABW)

Baca Juga

Langgam.id - Andre Rosiade mengakui kenegarawanan Prabowo Subianto dan ditunjukkan dengan bergabung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre Rosiade: Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
Belasan Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19 Saat Tiba di Debarkasi
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang