Gubernur Sumbar Ancam Kurangi Tunjangan ASN yang Langgar Protokol Kesehatan 

Perda covid-19 Sumbar, Ranperda New Normal Sumbar | Gubernur Sumbar Bagikan Masker Sekolah dibuka ditengah pandemi, Bansos,gubernur batal vaksin

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melaksanakan rapat mendadak dengan mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Irwan mengancam akan mengurangi tunjangan dan menunda kenaikan panggat untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rapat mendadak di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020) itu, Gubernur menjelaskan, setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar covid-19 pada instansi masing-masing.

"Setiap hari ada saja ASN yang terkena covid-19, untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif covid-19," katanya.

Dalam arahannya, ia menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai masuk kerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ia juga menekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban disetiap instansi pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ujarnya.

Selain memberikan sanksi yang ada dalam Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Pelanggaran seperti tidak menerapkan penggunaan masker, kemudian pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.

"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," ujarnya.

Gubernur selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Sumbar, mengatakan hal itu untuk mengantisipasi resiko penularan covid-19. Ia juga meminta agar kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar segera menindaklanjutinya.

"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," katanya.

Selain itu, pemprov Sumbar telah keluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing