Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno mengatakan inovasi penting dilakukan di lingkungan pemerintah daerah. Adanya berbagai inovasi akan mempermudah banyak hal, terutama pelayanan terhadap publik.
Inovasi dilingkungan pemerintah daerah saat ini harus menjadi sebuah kebiasaan, budaya bahkan kewajiban bagi aparatur nya. Mungkin saja hingga saat ini masih ada aparatur yang belum tergerak untuk melakukan inovasi, dan ada pula yang merasa terganggu dengan lahirnya inovasi.
"Mungkin karena selama ini merasa aman dan nyaman dengan kondisi yang ada, tanpa punya keberanian untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Hal tersebut harus dirubah agar kita tidak tertinggal dalam berbagai hal nantinya," ujar melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (27/2/2020).
Selain itu, dampak yang akan diperoleh oleh aparatur dari inovasi adalah perubahan situasi dan suasana kerja. Dimana, akan membuat bekerja lebih efektif dan efisien.
Irwan mengklaim, sudah sejak lama ia menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah untuk selalu berinovasi, namun mesti sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Tujuannya, agar meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Sampai saat ini, kata Irwan, jumlah inovasi yang berhasil dilahirkan oleh Pemprov Sumbar terus meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
"Walaupun terus meningkat, saya tekankan kembali jangan segera puas dengan pencapaian yang sudah dicapai. Jadikan inovasi tersebut menjadi sikap, kebudayaan bahkan kewajiban," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balitbang Sumbar, Reti Wafda mengatakan, tercatat telah terjadi peningkatan inovasi di Provinsi Sumbar dari 2018 dan 2019.
Secara kuantitas, di 2018 jumlah inovasi berjumlah 120 dan 2019 menjadi 168 inovasi. Sedangkan kualitas, tahun 2018 nilai indeks inovasi skor 13.010 dan 2019 menjadi 41.950.
"Kami berharap tahun ini nilai indeks inovasi daerah Sumbar menjadi 50.000, dengan rata-rata nilai per SKPD 1.000, " ujarnya.
Selain itu, 2019, Pemprov Sumbar berhasil meraih peringkat ke-3 dari seluruh Provinsi di Indonesia terkait penyusunan hasil pengukuran indeks inovasi daerah pada pusat penelitian dan pengembangan inovasi daerah Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu, katanya, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 002.6-415 Tahun 2019, tanggal 20 November 2019. (*/Rahmadi/ZE)