Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, menegaskan penolakannya terhadap aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah di Sumatra Barat.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan, yang mencakup beberapa program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi.
"Saya menolak tentang peraturan pemerintah terkait pembagian alat kontrasepsi itu," ujar Mahyeldi dikutip, Jumat (23/8/2024).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Sumatra Barat, yang dikenal dengan prinsip "Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah".
Menurut Mahyeldi, aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat Sumatra Barat, terutama masyarakat Minangkabau.
"Aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat Sumbar, masyarakat Minangkabau," jelasnya.
Kontroversi mengenai PP tentang Kesehatan ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Salah satu pasal yang menimbulkan polemik adalah pasal 103, yang mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja, khususnya Ayat (4) butir "e" yang menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi. (*/Fs)