Langgam.id - Menteri Dalam Mendagri (Mendagri) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi terkait kasus e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan mantan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) itu terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tersangka Paulus Tannos.
"Hari ini, Rabu (29/6/2022), TPK pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," katanya, Rabu (29/6/2022).
Dia mengatakan pemeriksaan Gamawan Fauzi dilakukan di kantor KPK RI.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri RI," katanya.
Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium, disebutkan perusahaan itu bertanggung-jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Dia diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Kini Paulus Tannos adalah buron KPK. Yang bersangkutan merupakan satu dari empat tersangka baru yang dijerat KPK saat itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Baca Juga: Live Talk Show: 1 Tahun Pemerintahan Mahyeldi-Audy Bersama Gamawan Fauzi
Dalam kasus tersebut, Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
---