Langgam.id - Korban kasus pencabulan hingga mengalami kanker serviks stadium empat dinyatakan meninggal dunia. Gadis berusia 12 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (30/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Sebelumnya, korban dicabuli tersangka berinisial AMR (56) yang telah diamankan Polresta Padang beberapa waktu lalu. Diketahui, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2018. Aksi bejat tersangka berulang hingga sebanyak empat kali.
Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof, membenarkan pasien yang mengalami kanker serviks stadium empat itu meninggal dunia. Saat ini, jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke rumah duka.
"Sebelumnya pasien ini sempat dibawa ke Jakarta melakukan perawatan, kemudian kembali ke RSUP M Djamil tanggal 27 Desember. Di sini pasien menjalani perawatan lanjutan," kata Gustavianof, Senin (30/12/2019).
Ia mengungkapkan, selama mendapat perawatan lanjutan pasien dirawat di ruang anak. Namun, untuk kondisi pasien semakin hari terus menurun. Gustavianof mengatakan, pihaknya telah berusaha memberikan perawatan medis yang terbaik.
"Memang kondisi pasien sudah berat juga. Kian hari terus menurun, hingga akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Sementara terkait meninggalnya korban pencabulan itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, memastikan untuk proses perkara tersangka tetap berlanjut. Pemberatan untuk tersangka keputusan berada di Pengadilan.
"Tetap lanjut, (pemberatan) tergantung hakim nantinya," singkat Edriyan Wiguna. (Irwanda/ICA)