Gadang Manyimpang, Mengenal Suku Panai Linjuang di Kabupaten Solok

Gadang Manyimpang, Mengenal Suku Panai Linjuang di Kabupaten Solok

Prosesi adat batagak pangulu suku panai linjuang di Kabupaten Solok. [foto: Dok. Kaum Panai Linjuang]

Langgam.id - Suku Panai Linjuang merupakan kelompok baru dalam Suku Panai di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Sebelumnya, anggota suku ini satu kesatuan dari Suku Panai.

Bundo Kanduang Suku Panai Linjuang Desnayeti, yang juga menjabat sebagai hakim agung Mahkamah Agung mengatakan, pemilihan kata linjuang bukannya tanpa sebab. Secara bahasa, linjuang berarti pagar.

"Suku ini diharapkan dapat menjadi pelindung seperti pagar bagi anak, kemenakan, hingga nagari," kata Desnayeti.

Dilatari beberapa faktor sosial, sejumlah anggota Suku Panai memutuskan untuk memekarkan diri dan membentuk suku yang sama sekali terpisah dengan Suku Panai.

Dalam Adat Minangkabau, kondisi ini disebut sebagai "gadang manyimpang", yakni kebijakan untuk mendirikan penghulu baru karena ingin memisahkan diri dari kepemimpinan adat sebelumnya. Dengan memisahkan diri, maka Suku Panai Linjuang memiliki struktur organisasi adat mulai dari penghulu, malin, manti, dubalang, hingga andiko.

Keputusan anggota suku untuk membentuk suku yang terpisah dari Suku Panai merupakan suatu hal yang jarang ditemukan di Sumatera Barat. Meski terekam secara adat sebagai konsep "gadang manyimpang", hal ini sangat jarang dilakukan oleh suku lainnya pada berbagai daerah di Sumatera Barat.

Biasanya, hal yang lumrah terjadi bukanlah pemekaran suku yang terpisah dari suku sebelumnya, melainkan pemekaran suku dengan menambah penghulu baru atau yang dikenal sebagai babalah siba baju. Pada konsep ini, pemekaran dilakukan suku dilakukan tanpa terpisah dengan suku induk.

Pembentukan Suku Panai Linjuang dilatarbelakangi oleh dua faktor. Pertama, jumlah anggota suku yang kian bertambah. Guna menjamin terlaksananya tugas pimpinan adat, serta pemenuhan hak anggota suku, maka dibutuhkan pembentukan suku baru.

Kebijakan ini juga turut mempertimbangkan daya jangkau dari pimpinan adat. Jika suku dibiarkan terus membesar tanpa adanya perubahan struktur kepemimpinan, maka hal ini akan menyulitkan pimpinan suku dalam menjalankan tugas dalam mengayomi anggota suku.

Faktor kedua adalah munculnya rasa ketidakpuasan anggota suku pada kepemimpinan adat sebelumnya. Rasa ketidakpuasan ini bermuara pada pemufakatan untuk memekarkan diri dari Suku Panai. Artinya, meski secara adat anggota Suku Panai Linjuang memiliki garis keturunan yang sama dengan Suku Panai, secara lembaga adat suku ini tidak lagi terafiliasi sebagai suku yang sama.

"Inilah yang melatar belakangi Suku Panai Linjuang mengadakan acara batagak pangulu. Kegiatan ini sekaligus menasbihkan kehadiran Panai Linjuang sebagai sebuah suku di Kabupaten Solok, Sumatera Barat," katanya.

Baca Juga: Dihadiri Ketua MA, Kaum Panai Linjuang Batagak Pangulu

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Kabupaten Solok Gusmal Datuak Raji Lelo mengatakan, pemekaran suku adalah hal yang dapat dilakukan di tengah berkembangnya jumlah anggota suku di Minangkabau. Setelah sempat dilarang pada periode pemerintahan Hindia Belanda, dalam periode modern hal ini menjadi lumrah untuk dilakukan.

Baca Juga

Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok: 25 Orang Masih Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal