FSGI Anggap SKB Soal Atribut Keagamaan di Sekolah Sulit Diterapkan, Perlu Direvisi

Memasuki Tahun Ajaran Baru 2024/2025 di Kabupaten Dharmasraya, muncul pemberitaan di kalangan masyarakat terkait akan adanya pergantian

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: infobdg)

Langgam.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menganggap penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal penggunaan atribut keagamaan di sekolah akan sulit dilakukan. Alasannya, SKB itu belum tersosialisasi dengan baik.

“Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi kami menilai bahwa efektifitas dari SKB ini akan dapat diukur dengan baik adalah bagaimana implementasinya di sekolah bukan sekedar ada aturannya atau tidak," kata Wasekjen FSGI, Mansur, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Tanggapan Guru Besar FTK UIN IB Padang Terkait Peraturan SKB 3 Menteri

Dia menyebut, SKB itu tidak mengatur mekanisme pengawasan namun memerintahkan untuk menyediakan portal pengaduan baik secara daring maupun luring. FSGI menilai SKB 3 Menteri hanya berharap korban mengadu sehingga bisa ditindaklanjuti.

Selain itu SKB juga dianggap tidak menjelaskan sanksi secara rinci dan tegas. Menurut FSGI, harusnya ada ketegasan soal sanksi dalam SKB itu agar bisa diterapkan di sekolah-sekolah.

"Pada SKB juga tidak jelas disebutkan sanksi yang akan diberikan itu berdasarkan aturan yang mana. Misalnya saja sanksi untuk kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah , atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harus ada kejelasan,” ujarnya.

FSGI menyarankan agar kementerian terkait segera melakukan sosialisasi aturan penggunakaan atribut keagamaan yang tertuang dalam SKB itu. Sosialisasi itu harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu, Kemendikbud juga harus bisa menjamin perlindungan terhadap guru, siswa dan pegawai yang memilih untuk menggunakan atribut keagamaan. Terakhir, FSGI meminta adanya revisi SKB sehingga sanksi yang diberikan untuk sekolah yang melanggar bisa lebih jelas.

"Perlu dilakukan revisi terhadap SKB terkait dengan batas waktu pencabutan aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran dan sanksi yang akan diberikan. Setidaknya ada aturan tambahan yang memperjelas batas waktu pencabutan aturan tersebut dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru," kata dia. (*ABW)

Tag:

Baca Juga

SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Pemerintah membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 di delapan kementerian/lembaga. Ada total 3.445 formasi yang dibuka
8 Instansi Buka Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Tersedia 3.445 Formasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP negeri.
Ini 4 Jalur Masuk PPDB SD dan SMP Negeri di Padang 2024
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik