Fraksi Gerindra DPRD Padang Wacanakan Hak Angket ke Wali Kota

DPRD Padang

Kantor DPRD Padang. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan haknya termasuk hak angket terkait pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa terhadap mutasi dan penonaktifan Sekda Kota Padang Amasrul.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.” katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Ombudsman Sumbar Masih Dalami Laporan Soal Pelantikan Amasrul

Selain itu menurutnya perseteruan antara Wali Kota Padang dengan mantan Sekda Kota Padang Amasrul yang sudah menganggu pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan ini menurutnya membuat Fraksi Gerindra lelah.

“Dalam waktu dekat kami akan mempergunakan hak kami sebagai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak maksimal Wali Kota Padang, sehingga berdampak kepada pelayanan kepada warga kota Padang,” ujarnya.

Ia mengatakan, seperti saat ini posisi Sekda Padang hari ini masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh) dan tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan di pemerintahan .

“Ditegaskan lagi kami fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Wali Kota Padang,” ujarnya.

Baca Juga

Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera
Kalah 5-1 dari Madura United, Pelatih Semen Padang: Pemain Banyak Cedera