Langgam.id - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan haknya termasuk hak angket terkait pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa terhadap mutasi dan penonaktifan Sekda Kota Padang Amasrul.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Muzni Zein mengatakan, mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mutasi tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah." katanya, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ombudsman Sumbar Masih Dalami Laporan Soal Pelantikan Amasrul
Selain itu menurutnya perseteruan antara Wali Kota Padang dengan mantan Sekda Kota Padang Amasrul yang sudah menganggu pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan ini menurutnya membuat Fraksi Gerindra lelah.
"Dalam waktu dekat kami akan mempergunakan hak kami sebagai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak maksimal Wali Kota Padang, sehingga berdampak kepada pelayanan kepada warga kota Padang," ujarnya.
Ia mengatakan, seperti saat ini posisi Sekda Padang hari ini masih dijabat oleh pelaksana harian (Plh) dan tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan di pemerintahan .
"Ditegaskan lagi kami fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Wali Kota Padang," ujarnya.