Forum KONI se-Sumbar Dukung Proses Hukum Pelaku Penyegelan KONI Sumbar

Forum KONI se-Sumbar Dukung Proses Hukum Pelaku Penyegelan KONI Sumbar

Foto: Ist

Langgam.id – Aksi penyegelan kantor KONI Sumbar oleh sekelompok orang berbuntut kecaman keras dari Forum KONI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam pertemuan resmi di Kota Padang, Jumat (1/8/2025), Forum menyatakan bahwa tindakan itu telah mencederai marwah olahraga di Ranah Minang dan merusak semangat sportifitas yang selama ini dijunjung tinggi.

Ketua KONI Kota Solok sekaligus Ketua Forum KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar, Rudi Horizon, menyebut penyegelan tersebut sebagai tindakan ilegal dan melecehkan tatanan organisasi keolahragaan.

“Aksi penyegelan ini mencederai semangat sportifitas dan merusak citra olahraga di daerah Sumbar,” tegas Rudi.

Sedikitnya sembilan dari 16 KONI Kabupaten/Kota hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Ronny Pahlawan sebagai Ketua KONI Sumbar. Mereka juga mendukung langkah hukum yang telah ditempuh dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar.

“Kami menolak aksi penyegelan dan mendukung langkah KONI Sumbar melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar,” kata Rudi.

Ketua KONI Kota Padang, Yusra, turut menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap insan olahraga.

Sementara Ketua KONI Kota Sawahlunto, Jhon Reflita, bahkan menyebut tindakan itu “barbar” dan bertentangan dengan aturan.

“Kalau semuanya bisa semena-mena, untuk apa ada AD/ART?” kata Jhon.

Hal senada disampaikan Ketua KONI Kabupaten Solok, Doni Zulkifli, yang menyoroti dampak psikologis terhadap insan olahraga di Sumbar.

“Situasi ini merugikan dan merusak mental kita yang selama ini adalah patriot olahraga,” ucap Doni.

Diketahui, penyegelan kantor KONI Sumbar terjadi pada Senin (28/7/2025) oleh kelompok yang menamakan diri Forum Pejuang Olahraga Sumbar. Mereka menuntut Ketua KONI Sumbar mengundurkan diri dan mendesak KONI Pusat menunjuk karateker baru, dengan alasan kepemimpinan Ronny Pahlawan dianggap tidak aspiratif terhadap kebutuhan atlet dan cabang olahraga.

Merespons hal tersebut, Ronny Pahlawan telah melaporkan aksi itu ke Polda Sumbar, dan laporannya diterima langsung oleh AKP Dedi Kurnia dari SPKT Polda Sumbar pada Rabu (30/7/2025) dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan tersebut, ia menyebut penyegelan mengandung unsur pidana sesuai Pasal 160 dan 55 KUHP karena tidak didasari surat tugas atau keputusan pengadilan.

Tag:

Baca Juga

Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Menbud Fadli Zon Kunjungi Pabrik Indarung I, Dorong Revitalisasi Jadi Ruang Seni dan Budaya
Menbud Fadli Zon Kunjungi Pabrik Indarung I, Dorong Revitalisasi Jadi Ruang Seni dan Budaya
Tutup Pesantren Ramadan, OSIS SMPN 2 Pariaman Berbagi 116 Paket Sembako
Tutup Pesantren Ramadan, OSIS SMPN 2 Pariaman Berbagi 116 Paket Sembako
Menbud Resmikan Penataan Museum Adityawarman, Wako Padang: Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya
Menbud Resmikan Penataan Museum Adityawarman, Wako Padang: Perkuat Daya Tarik Wisata Budaya
KAI Divre II Sumbar Gelar Apel, Pastikan Angkutan Lebaran Aman dan Nyaman
KAI Divre II Sumbar Gelar Apel, Pastikan Angkutan Lebaran Aman dan Nyaman