Forum KONI se-Sumbar Dukung Proses Hukum Pelaku Penyegelan KONI Sumbar

Forum KONI se-Sumbar Dukung Proses Hukum Pelaku Penyegelan KONI Sumbar

Foto: Ist

Langgam.id - Aksi penyegelan kantor KONI Sumbar oleh sekelompok orang berbuntut kecaman keras dari Forum KONI Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam pertemuan resmi di Kota Padang, Jumat (1/8/2025), Forum menyatakan bahwa tindakan itu telah mencederai marwah olahraga di Ranah Minang dan merusak semangat sportifitas yang selama ini dijunjung tinggi.

Ketua KONI Kota Solok sekaligus Ketua Forum KONI Kabupaten/Kota se-Sumbar, Rudi Horizon, menyebut penyegelan tersebut sebagai tindakan ilegal dan melecehkan tatanan organisasi keolahragaan.

“Aksi penyegelan ini mencederai semangat sportifitas dan merusak citra olahraga di daerah Sumbar,” tegas Rudi.

Sedikitnya sembilan dari 16 KONI Kabupaten/Kota hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Ronny Pahlawan sebagai Ketua KONI Sumbar. Mereka juga mendukung langkah hukum yang telah ditempuh dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar.

“Kami menolak aksi penyegelan dan mendukung langkah KONI Sumbar melaporkan kejadian ini ke Polda Sumbar,” kata Rudi.

Ketua KONI Kota Padang, Yusra, turut menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap insan olahraga.

Sementara Ketua KONI Kota Sawahlunto, Jhon Reflita, bahkan menyebut tindakan itu “barbar” dan bertentangan dengan aturan.

“Kalau semuanya bisa semena-mena, untuk apa ada AD/ART?” kata Jhon.

Hal senada disampaikan Ketua KONI Kabupaten Solok, Doni Zulkifli, yang menyoroti dampak psikologis terhadap insan olahraga di Sumbar.

“Situasi ini merugikan dan merusak mental kita yang selama ini adalah patriot olahraga,” ucap Doni.

Diketahui, penyegelan kantor KONI Sumbar terjadi pada Senin (28/7/2025) oleh kelompok yang menamakan diri Forum Pejuang Olahraga Sumbar. Mereka menuntut Ketua KONI Sumbar mengundurkan diri dan mendesak KONI Pusat menunjuk karateker baru, dengan alasan kepemimpinan Ronny Pahlawan dianggap tidak aspiratif terhadap kebutuhan atlet dan cabang olahraga.

Merespons hal tersebut, Ronny Pahlawan telah melaporkan aksi itu ke Polda Sumbar, dan laporannya diterima langsung oleh AKP Dedi Kurnia dari SPKT Polda Sumbar pada Rabu (30/7/2025) dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Dalam laporan tersebut, ia menyebut penyegelan mengandung unsur pidana sesuai Pasal 160 dan 55 KUHP karena tidak didasari surat tugas atau keputusan pengadilan.

Tag:

Baca Juga

Sumbar Dapat 2 Program Penataan Kawasan dan Sanitasi untuk Kota Padang dan Dharmasraya
Sumbar Dapat 2 Program Penataan Kawasan dan Sanitasi untuk Kota Padang dan Dharmasraya
Meriah, Ribuan Warga Padang Ikuti Fun Run di Pantai Cimpago
Meriah, Ribuan Warga Padang Ikuti Fun Run di Pantai Cimpago
Andre Rosiade Salurkan 70 Beasiswa PIP ke SMK Farmasi Imam Bonjol Bukittinggi
Andre Rosiade Salurkan 70 Beasiswa PIP ke SMK Farmasi Imam Bonjol Bukittinggi
Pemprov Sumbar Luncurkan Minang Geopark Run 2025
Pemprov Sumbar Luncurkan Minang Geopark Run 2025
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Piala Soeratin U-15 Zona Sumbar: Josal FC Menang 5-0 Atas Putra Bumi Serambi Padang Panjang
Piala Soeratin U-15 Zona Sumbar: Josal FC Menang 5-0 Atas Putra Bumi Serambi Padang Panjang