Langgam.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol Plus untuk memberikan solusi permasalahan pidana, Rabu (10/8/2022).
Forum Dilkumjakpol merupakan rapat koordinasi yang mempertemukan para aparat penegak hukum, seperti Kemenkumham, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan dan BNN. Rapat koordinasi ini mengangkat tema Membangun Sinergitas Aparat Penegak Hukum untuk Mewujudkan Kepastian Hukum di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, rapat koordinasi ini akan memberikan sinergitas antara instansi penegak hukum dalam penegakan hukum yang pasti.
"Dikesempatan ini menjadi forum mendiskusikan pemikiran-pemikiran terbarukan. Seperti menyangkut perkembangan teknologi," ujar Andika saat rapat koordinasi di Hotel Axana Padang, Rabu (10/8/2022).
Andika menyebutkan, salah satu pemanfaatan perkembangan teknologi dalam penegakkan hukum seperti E-Berpadu yang dimiliki Mahkamah Agung. E-Berpadu suatu langkah maju bagi masyarakat mencari keadilan lebih mudah.
"E-Berpadu ini menurut hemat saya suatu langkah maju di mana akan terjadi masyarakat pencari keadilan lebih mudah untuk mengakses, lebih cepat dan mudah. Karena semua perilaku para aparat penegak hukum terpantau oleh aplikasi," jelasnya.
"Tidak ada alasan lagi pembenaran untuk karena a,b,c. Dan juga semangat restorative justice di seluruh penyelanggaraan tugas penegak hukum, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, itu saya berharap semangat itu dimunculkan," sambung Andika.
Ia mengatakan, restorative justice juga penting dan diimplementasikan. Hal ini juga akan berdampak terhadap kapasitas tahanan yang selalu penuh.
"Melalui komunikasi antara pelaku dan korban untuk memulihkan keadaan dan kerugian. Selama itu mungkin, kenapa harus berujung ke penjara. Kita ketahui, yakin saya dengan semangat konsep restorative justice isi penjara bisa terkurangi," ucapnya.
Andika mengungkapkan, dari 6 ribu warga binaan pemasyarakatan di Sumbar 60 persen tersangkut masalah narkoba. Maka itu dengan pendekatan restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba sebagai korban dapat direhabilitasi.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar Gelar Pentas Seni Budaya Minangkabau di Pariaman
"Bagi mereka yang notabene adalah korban tidak perlu dipenjara. Ini semua menjadi kuat dengan Ombudsman berperan dalam pengawasan. Apa yang dilakukan kami semua, pada intinya pelayanan publik," katanya.
—