• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Filosofi Logo Label Halal Indonesia Milik Kemenag RI

Redaksi
13/03/2022 | 15:32 WIB
A A
Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Kepala BPJPH, Matsuki membantah bahwa Label Halal Indonesia itu jawa sentris.

Halal Indonesia, logo label halal yang baru dari Kementerian Agama. (Foto: Dok. Kemenag RI)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk.

Langgam.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga

Profil Silvio Escobar, Juru Gedor Anyar Semen Padang FC

Menyinggahi Bangunan Bekas Pabrik Obat di Sitinjau Lauik: Terbengkalai, Terkenal Angker

Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.

Menuurt Aqil, penetapan label halal yang baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujarnya.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” sambung Aqil.

Bentuk tersebut, kata Aqil, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara, motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” paparnya.

Aqil menambahkan, bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan, warna hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” katanya.

Wajib Digunakan

Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Label itu sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, kata Arfi, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (13/3/2022).

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, tambah Arfi, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

“Pencantuman label halal juga harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya.

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Menurut Arfi, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype, berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

“Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah,” jelasnya.

Secara detil, lanjut Arfi, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sementara, warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Baca juga: Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal ini dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” ujar Arfi.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Halal IndonesiaLabel Halal IndonesiaLogo Halal KemenagLogo Halal MUIUtama
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Sertijab di Polres Agam.  (Foto: Dok. Polres Agam/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Waka, Kasat Reskrim dan 1 Kapolsek di Polres Agam Berganti

29/05/2022 | 11:42 WIB
Petugas Basarnas sedang mencari korban. (Foto: Basarnas Padang)

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Laut di Padang: 3 Orang Hilang, 2 Selamat

29/05/2022 | 10:51 WIB
Basarnas dalam proses pencarian pikap yang terjun ke laut. (Foto: Basarnas Padang)

3 Orang Hilang Usai Mobil Pikap Terjun ke Laut, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

29/05/2022 | 09:21 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jajaran Pengurus PORBBI Sumbar yang diketuai Verry Mulyadi memprotes PORBBI Riza Falepi.

Kisruh PORBBI di Sumbar Disebut Ada Tandingan yang Didirikan Riza Falepi

28/05/2022 | 19:22 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Bangunan bekas pabrik obat di Sitinjau Lauik hanya beroperasi selama 9 bulan. Bangunan yang berdirinya 1988 itu juga disebut angker.

Menyinggahi Bangunan Bekas Pabrik Obat di Sitinjau Lauik: Terbengkalai, Terkenal Angker

27/05/2022 | 10:03 WIB

Semen Padang FC Datangkan Striker Naturalisasi Asal Paraguay Silvio Escobar

27/05/2022 | 17:15 WIB

Profil Silvio Escobar, Juru Gedor Anyar Semen Padang FC

28/05/2022 | 08:49 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id- Kiper asal Sumbar Teja Paku Alam Jadi Pemain Terbaik Liga 1 Versi APPI

Target Lolos ke Liga 1, SPFC Ajak Irsyad Maulana dan Teja Paku Alam Kembali ke Padang

26/05/2022 | 10:26 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In