Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk.
Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Menuurt Aqil, penetapan label halal yang baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan itu juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambung Aqil.
Bentuk tersebut, kata Aqil, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara, motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," paparnya.
Aqil menambahkan, bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan, warna hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," katanya.
Wajib Digunakan
Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label itu sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, kata Arfi, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (13/3/2022).
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, tambah Arfi, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
"Pencantuman label halal juga harus dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Komponen dan Kode Warna Label Halal
Menurut Arfi, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype, berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
"Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah," jelasnya.
Secara detil, lanjut Arfi, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sementara, warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
Baca juga: Kemenag Ganti Logo Halal MUI Jadi Halal Indonesia
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal ini dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting," ujar Arfi.
—