Langgam.id - Lahirnya Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.
Bagi Kabupaten Tanah Datar, hadirnya UU Provinsi Sumbar merupakan suatu yang menguntungkan dan momentum untuk terus mengembangkan destinasi wisata Puncak Bukit Marapalam, tempat dilaksanakannya Peristiwa Sumpah Sati Marapalam.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan, lahirnya Undang-undang Sumatra Barat, di mana di dalam UU tersebut diatur bahwa Provinsi Sumbar menganut falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Tempat dilangsungkannya peristiwa Sumpah Sati Marapalam itu adalah di Puncak Marapalam yang berada di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar," ujar Eka dikutip dari keterangan tertilisnya yang diterima langgam.id, Senin (1/8/2022).
Dikatakan Eka, ia juga sudah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak di bidang kebudayaan dan pariwisata untuk serius menggarap isu tersebut.
"Orang Minang seluruh dunia ingin tahu dan harus tahu falsafah ABS-SBK. Bagaimana sejarahnya, di mana tempatnya, dan bagaimana sejarahnya. Ini yang harus kita siapkan untuk pengunjung," ucap Eka.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU tentang Provinsi Sumatra Barat. Di dalamnya diatur falsafah ABS-SBK, yaitu dalam Pasal 5 huruf c yang berbunyi:
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Dalam bab 'Penjelasan', dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.
Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c:
Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagari" adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.
—