Langgam.id - Polisi menangkap enam orang yang terlibat peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Satu di antara enam pelaku merupakan wanita berinisial FA.
"Dari keenam yang ditangkap di dua TKP berbeda itu, tersangka FA atau pemilik salon merupakan istri dari pengedar yang pernah ditangkap petugas sampai tewas ditembak di Nagari Simalanggang pada bulan April lalu," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, dalam laman resmi Polres Payakumbuh, Rabu (26/5/2021).
Selain FA, lima orang tersangka lainnya yang juga ditangkap yakni FB (29), HOF (16), MF (17), MG (20) dan MI (19). FB merupakan tersangka yang pertama kali ditangkap. Dia diringkus polisi di salon milik FA di Kenagarian Koto Baru Simalanggang pada 23 Mei lalu.
Kepada polisi, FB mengakui mendapatkan ganja dari FA. Tak lama setelah itu, FA juga diringkus polisi.
“Pengakuan tersangka FA, barang haram tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Lalu setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kaya Desneri.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap polisi tak jauh dari salon milik FA. Mereka kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menangkap enam tersanga, polisi juga menyita 53 paket sabu dan sejumlah paket ganja. (*ABW)