Langgam.id - Jajaran Polres Padang Pariaman meringkus SJ (49), warga Padang di kawasan Kecamatan Kuranji, Selasa (14/5/2019) jelang dini hari. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka SJ ini berawal dari laporan orangtua korban KM (15) yang tidak terima anaknya digagahi tersangka yang mengaku seorang dukun.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, jika tersangka mengaku sebagai seorang dukun yang bisa mengeluarkan emas secara gaib.
Dukun ini awalnya tidak mengenali korban KM. Dia hanya kenal dengan teman KM, sebut saja Bunga. Namun, suatu ketika, Bunga mengajak KM untuk menemaninya datang ke tempat si dukun. Maksud kedatangan Bunga tak lain ingin menanyakan emas yang bisa dikeluarkan secara gaib oleh pelak SJ.
"Bunga disuruh pergi ke tempat prakteknya di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman," kata Rizki Nugroho, Rabu (15/5/2019).
Sampai di lokasi prakteknya, si dukun mengaku jika emas tersebut sudah ada yang keluar, namun, belum bisa diambil. Sebab, teman Bunga yang notabenya korban KM tidak suci alias tidak lagi perawan. Sehingga, perlu disucikan terlebih dahulu untuk mengeluarkan emas.
Setelah itu, Bunga pun disuruh ke luar ruangan praktek tersebut dan meminta hanya korban KM bersamanya di dalam ruangan. "Saat itulah korban digarap pelaku. Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," kata Rizki.
Saat ini, tersangka SJ telah mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus pencabulan tersebut. (*RC)