Langgam.id - Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur Padang mengadukan dugaan penyelewengan uang koperasi anggaran 2021 ke polisi. Aduan itu menyangkut Ketua Koperbam, Candra.
Aduan ke Polresta Padang dilakukan oleh Ketua Pengawas Koperbam Teluk Bayur, Paiman. Ia juga melibatkan 19 orang pengacara untuk mendampingi dalam mengungkap dugaan kasus ini.
Paiman menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan penyelewengan dana berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur.
"Kami menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana tahun 2021. Oleh karena itu, kami menggandeng 19 pengacara dari Lilin Merah Law Office di Padang untuk mengawal kasus ini," katanya, Rabu (10/8/2022).
Paiman menegaskan, pengaduan tersebut murni karena ada unsur dugaan penyelewengan.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan kalah dalam pemilihan (ketua)," katanya.
Salah seorang pengacara Lilin Merah Law Office Dian Praja Aidil Adha mengatakan, berdasarkan hasil audit ditemukan beberapa ketimpangan.
"Seperti dana cadangan yang berjumlah Rp2.867.318.189 yang menurut anggaran dasar sebanyak 25 persen dari dana tersebut seharusnya disimpan dalam giro cadangan," jelasnya.
"Tetapi, pada 31 Desember 2021 tidak disimpan dalam giro cadangan tersebut," kata Dian.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal laporan pengaduan atas tindak pidana penggelapan pada Koperbam Teluk Bayur.
"Kita menurunkan 19 orang pengacara untuk membantu dalam pengawalan kasus ini," tuturnya.
Menanggapi aduan itu, Ketua Koperbam, Candra mengklaim bahwa Ketua Pengawas Paiman tidak mengerti apa yang diadukan.
Baca Juga: GM Pelindo: Aktivitas di Pelabuhan Teluk Bayur Mulai Meningkat
"Sebagai BP (Paiman) harus mengerti dia, kami kan sudah Rapat Anggota Tahunan (RAT). SHU juga sudah diterimanya, kenapa (diadukan,re) karena dia kalah pemilihan kemarin," singkatnya.
—