Langgam - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang, Jumat (6/9/2019). Pengeledahan itu dilakukan terkait adanya dugaan kasus korupsi di rumah sakit berpelat merah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna membenarkan penggeledahan itu. Menurutnya, dugaan korupsi itu di RSUD Rasidin Padang ini menyangkut pengadaan anggaran alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
"Alokasi anggaran tahun 2013 sebesar Rp10 miliar. Dugaan korupsi ini membuat kerugian negara sekitar Rp5 miliar," ujar Edriyan dihubungi langgam.id, Jumat (6/9/2019) malam.
Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka telah dilaksanakan sejak satu bulan lalu.
"Empat orang tersangka dari swasta dan satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berkemungkinan, tersangkanya akan bertambah," katanya.
Meski telah menetapkan tersangka, namun Edriyan belum mau membeberkan identitas para tersangka. Termasuk juga, pemeriksaan terhadap tersangka belum pernah dilakukan.
"Pemberkasan kemungkinan satu bulan lagi. Tersangka belum pernah kami periksa namun kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Dugaan korupsi ini ada beberapa item alkes," pungkasnya.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di RSUD Rasidin. Di antaranya ruangan Kabid Keperawatan Wirdanelly dan Kasi Askep Irwandi serta Kasi Etika Keperawatan dan SDM Hastrina Yanti. Termasuk juga ruangan Kasubag Program Sofiantita.
Dari pengeledahan tampak penyidik membawa koper berwarna merah. Mereka juga memeriksa beberapa dokumen-dokumen di beberapa ruang di lantai dua tersebut.
Kemudian, penyidik berlanjut melakukan penggeledah di ruang arsip RSUD Rasidin yang berada di lantai dasar. Di sini, penyidik cukup lama melakukan penggeledahan dan memeriksa beberapa dokumen yang ada. Selanjutnya penyidikan menggeledah ke gudang yang berada di belakang rumah sakit.
Usai penggeledahan, penyidik menuju ruangan Direktur Utama (Dirut) RSUD Rasidin, Herlin Sridiani. Cukup lama penyidik berada di dalam ruangan Dirut rumah sakit berpelat merah tersebut. Penyidik baru keluar ruangan sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirut RSUD Rasidin, Herlin Sridiani mengakui, pihak kepolisian menyita beberapa dokumen dari penggeledahan. Seperti Surat Keputusan (SK) dan surat dokumen lainnya.
"Ada SK yang dibawa. Saya tidak terlalu tahu kasus ini sebab saya menjabat Dirut sejak tahun 2016. Saya sendiri belum pernah diminta keterangan dari pihak kepolisian," ujarnya. (Irwanda/RC)