Langgam.id - Diduga menggelapkan melakukan tindak pidana korupsi dan menggelapkan uang nasabah, seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Dari informasi, oknum berinisial AG (32) itu menghabiskan uang tersebut untuk berjudi online. Dugaan kasus penggelapan ini terjadi sejak awal tahun 2018.
"Ya, kami sudah tahan tersangka dugaan korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Sekarang masih menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Nur Tamam saat dihubungi langgam.id, Jumat (17/5/2019).
Beragam modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya. Seperti membujuk nasabah untuk mengambil kredit di Bank BRI. Namun setelah dana cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.
Pelaku juga diduga menggelapkan setoran nasabah dan tidak dimasukkan ke kas Bank BRI. Lalu, pelaku juga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan dan menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah.
"Sekarang dalam tahap penyidikan," kata Nur Tamam.
Beredar kabar, jumlah uang yang dikorupsi dan digelapkan tersangka mencapai Rp1 miliar rupiah. Namun, Nur Tamam tidak mau memastikan nominal tersebut.
"Kalau nominal nanti saja. Kami tunggu hasil audit BPKP dulu," katanya.
Atas perbuatan itu, oknum pegawai BRI Cabang Payakumbuh dianggap telah merugikan keuangan negara. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). (*RC)