Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polres Pasbar

dua-pelaku-penyalahgunaan-bbm-subsidi-ditangkap-polres-pasbar

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi beserta barang bukti diamankan Polres Pasaman Barat, Kamis malam (8/9/2022). [Foto: Polres Pasbar]

Langgam.id – Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Kamis malam (8/9/2022).

Tersangka pertama berinisial NF (39) warga Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Kemudian SR (27) yang juga warga Nagari Parit. Keduanya diringkus di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Serta, Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 08 September 2022.

Awalnya petugas melakukan patroli di wilayah Ranah Bantahan. Saat itu, petugas mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan.

“Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. BBM ditutupi dengan terpal warna orange,” kata Kapolres.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan di Muara Talang. Kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM diamankan.

M. Aries menyebutkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 buah jerigen berisikan BBM bersubsidi. BBM diangkut menggunakan kendaraan sebuah minibus.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Pasaman Barat. BBM kemudian dijual ke luar daerah Kabuapten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Ancaman denda juga menanti paling tinggi 60 miliar.

Baca Juga: Selain di Pessel, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Juga Dibekuk di Dharmasraya

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya