Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polres Pasbar

dua-pelaku-penyalahgunaan-bbm-subsidi-ditangkap-polres-pasbar

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi beserta barang bukti diamankan Polres Pasaman Barat, Kamis malam (8/9/2022). [Foto: Polres Pasbar]

Langgam.id - Dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Kamis malam (8/9/2022).

Tersangka pertama berinisial NF (39) warga Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. Kemudian SR (27) yang juga warga Nagari Parit. Keduanya diringkus di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Serta, Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 08 September 2022.

Awalnya petugas melakukan patroli di wilayah Ranah Bantahan. Saat itu, petugas mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan.

"Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. BBM ditutupi dengan terpal warna orange," kata Kapolres.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan di Muara Talang. Kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM diamankan.

M. Aries menyebutkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 buah jerigen berisikan BBM bersubsidi. BBM diangkut menggunakan kendaraan sebuah minibus.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Pasaman Barat. BBM kemudian dijual ke luar daerah Kabuapten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Ancaman denda juga menanti paling tinggi 60 miliar.

Baca Juga: Selain di Pessel, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Juga Dibekuk di Dharmasraya

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Dua pemain Semen Padang FC alami cedera jelang lawatan ke Persita Tangerang, Minggu besok (31/8/2025) pada pekan keempat Liga Super League
Menjamu PSBS Biak, Semen Padang FC Mulai Sesi Latihan Hari Ini
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Demo DPRD Sumbar, Ojol Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan demo DPRD Sumbar siang ini
Mahasiswa-Ojol Bakal Demo DPRD Sumbar Siang Ini