Langgam.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kian digencarkan. Hari ini, Jumat (16/10/2020), sosialisasi dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumatra Barat di Dharmasraya.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, tujuan dari Perda AKB adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19. Mengingat kasus positif di Sumbar masih bertambah setiap harinya.
Arkadius menegaskan perda tersebut bukanlah ancaman melainkan panduan bagi masyarakat. Dirinya berharap, Perda AKB dapat dijadikan sebagai acuan masyarakat dalam menjalani kehidupan di masa pandemi.
“Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Kami (pemerintah) tidak perlu uang masyarakat, kami tidak perlu uang pimpinan perusahaan. Tapi yang kami inginkan adalah masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah Covid-19,” ujarnya. (INF)