DPRD Sumbar Sahkan Perda Perlindungan Pangan

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD Sumbar, Selasa (25/8/2020).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda PLP2B telah dibahas sejak masa persidangan ketiga tahun 2019. Ranperda itu berasal dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

Secara teknis, kata Supardi, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi perekonomian bersama mitra kerja terkait di Pemprov Sumbar.

"Secara prinsip pada akhir masa persidangan ketiga 2019, pembahasan tingkat I sudah dirampungkan. Tapi karena harus melewati fasilitasi Kemendagri, maka belum dilanjutkan ke tingkat kedua atau pengambilan keputusan, menunggu hasil fasilitasi," katanya.

Menurutnya, fasilitasi Kemendagri baru keluar tanggal 25 Juni 2020. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan tingkat kedua. "Ada beberapa penyempurnaan materi redaksional yang diberikan catatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri. Itu sudah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sehingga sudah dapat dilanjutkan ke tahap pengambila keputusan," katanya.

Seluruh fraksi di DPRD Sumbar dalam pedapat akhirnya sepakat menyetujui Ranperda PLP2B ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, tetap memberikan beberapa penekanan untuk ditindaklanjuti, termasuk meminta gubernur segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi DPRD yang telah menggagas Perda PLP2B dalam rangka memberikan perlindungan kepada lahan pertanian, terutama pangan. Dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

"Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali," katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Bersama dengan perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam menjalankan tugas-tugas dalam menilai dan melakukan pemeriksaan kegiatan kedewanan
Tingkatkan Sinergi Kabupaten/Kota, Forum Bagian Persidangan DPRD se-Sumbar Bakal Dibentuk
Meramaikan masjid dengan berbagai aktivitas kemasyarakatan, merupakan upaya untuk membentengi generasi muda dari maraknya pekat
Ketua DPRD Sumbar: Ramaikan Masjid Agar Bisa Bentengi Generasi Muda dari Pekat
Selama tahun 2023 hingga awal tahun 2024, kegiatan pengelolaan media sosial telah memberikan nuansa baru cara penyampaian informasi.
Kabag Persidangan Ingatkan Tim Kreatif DPRD Sumbar Terus Kembangkan Pemanfaatan IT dalam Pelayanan Publik
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan batung merupakan SDA yang melimpah pada Kelurahan Ampangan Kapalo Koto, Kota Payakumbuh.
Ampangan Kapalo Koto Penghasil Batung Berkualitas, Supardi: Harus Dikelola Agar Jadi Komoditi Ekspor
Pengentasan kemiskinan merupakan persoalan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah daerah. Oleh sebab itu,
Ketua DPRD Sumbar: Pengentasan Kemiskinan Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemda