DPRD Sumbar Sahkan Perda Perlindungan Pangan

30 miliar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD Sumbar, Selasa (25/8/2020).

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda PLP2B telah dibahas sejak masa persidangan ketiga tahun 2019. Ranperda itu berasal dari penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

Secara teknis, kata Supardi, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi perekonomian bersama mitra kerja terkait di Pemprov Sumbar.

“Secara prinsip pada akhir masa persidangan ketiga 2019, pembahasan tingkat I sudah dirampungkan. Tapi karena harus melewati fasilitasi Kemendagri, maka belum dilanjutkan ke tingkat kedua atau pengambilan keputusan, menunggu hasil fasilitasi,” katanya.

Menurutnya, fasilitasi Kemendagri baru keluar tanggal 25 Juni 2020. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan tingkat kedua. “Ada beberapa penyempurnaan materi redaksional yang diberikan catatan dalam hasil fasilitasi Kemendagri. Itu sudah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah sehingga sudah dapat dilanjutkan ke tahap pengambila keputusan,” katanya.

Seluruh fraksi di DPRD Sumbar dalam pedapat akhirnya sepakat menyetujui Ranperda PLP2B ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, tetap memberikan beberapa penekanan untuk ditindaklanjuti, termasuk meminta gubernur segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaanya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi DPRD yang telah menggagas Perda PLP2B dalam rangka memberikan perlindungan kepada lahan pertanian, terutama pangan. Dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda