Langgam.id - DPRD Provinsi Sumatra Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rapat paripurna pada Selasa (28/2/2023) di kantor lembaga legislatif itu.
Ketua DPRD Sumbar Supardi berharap, Perda ini bisa mendukung perkembangan ekonomi kreatif di provinsi ini. Sehingga, sektor tersebut bisa menjadi salah satu pilar untuk mendorong kemajuan daerah.
Supardi yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam pengelolaan tersebut, harus dititikberatkan pada bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas.
"Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum," ujar Supardi, sebagaimana di.
Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan bidaya yang beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif.
"Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah," ujarnya.
Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan.
Melihat keadaan ini, menurut Supardi, diperlukan aturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif.
Supardi memaparkan, secara umum perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, diantaranya yakni kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
"Pasca telah disahkannya perda ini, kita berharap segera ada peraturan gubernur sehingga regulasi ini bisa langsung di tengah masyarakat dan tujuan pembentukannya tercapai," kata Supardi. (*/SS)